RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sopir Ekspedisi yang dihentikan paksa oleh oknum wartawan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, 20 Januari 2025 lalu mengaku alami trauma.
Tidak saja trauma melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kabupaten Pelalawan, Dimas juga berhenti menjadi supir ekspedisi.
"Atas insiden yang dialami korban, DS mengalami trauma dan berhenti menjadi supir ekspedisi," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Rabu, 5 Februari 2025.
Lanjut Anom, tak hanya trauma dan takut, Dimas juga tidak ingin melalui Jalintim karena banyak insiden pungli yang terjadi sepanjang jalan Jalintim.
"Korban tidak ingin melintas di Jalintim, takut kejadian serupa terjadi," tegasnya.
Hingga saat ini, ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelalawan. Ketiganya berinisial SL, AI dan JZ. Sedangkan satu orang tersangka lainnya TA belum ditahan karena kabur saat akan diperiksa.
"Pelaku yang ditahan ada 3 orang, satu lagi melarikan diri inisial TA. TA juga ikut melakukan pemukulan ke tangan korban hingga handphone korban terjatuh saat merekam," tambah Anom.
Para pelaku dijerat dengan pasal 335 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun.
"Saat ini sejumlah barang bukti sudah kita amankan berupa mobil ekspedisi yang dikemudikan korban, kemudian dua mobil lainnya dari oknum wartawan serta satu buah Flashdisk berisi video di SPBU Pelalawan," tutup Perwira bunga 3 melati itu.