Polda Riau Akan Rilis Pelaku yang Hentikan Mobil Ekspedisi di Pelalawan

Oknum-berhentikan-pikap-di-pelalawan.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya menarik kasus dugaan pengancaman atau pemerasan yang dilakukan oknum yang mengaku Wartawan di SPBU Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa, 21 Januari 2025 lalu.

Meski sebelumnya Polres Pelalawan akan melaksanakan Rilis di Mapolres Pelalawan, kasus ini akhirnya ditarik ke Polda Riau dan akan di rilis di Media Center 91 Mapolda Riau.

"Insyaallah rilis di Polda terkait kasus pengancaman di Pelalawan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Rabu, 5 Februari 2025.

Informasi yang diperoleh, Polres Pelalawan sudah menetapkan 4 orang tersangka dari kasus video viral pengancaman yang dilakukan oknum tersebut.

"3 sudah kita lakukan penangkapan sedangkan 1 orang kabur," jelas Anom kepada Suara jaringan RiauOnline.


Namun sampai saat ini, belum diketahui siapa saja inisial tersangka yang ditangkap oleh Polres Pelalawan.

Sebelumnya diketahui, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru, Eko Faizin mengatakan kalau aksi pers yang memberhentikan mobil pikap bukanlah tugas seorang wartawan.

"Itu jelas premanisme dan pelanggaran kode etik. Pers atau wartawan bukan seperti itu kerjanya," ujar Eko Faizin, Jumat, 24 Januari 2025.

Lebih lanjut, Eko Faizin menjelaskan kalau aksi tersebut sudah masuk tindakan kriminal dan bukan kerja jurnalis meskipun dia kerja di media jelas.

"Tindakan seperti itu sudah melanggar kode etik profesi dan tindakan Kriminal," tegasnya.

Eko Faizin juga menjelaskan meskipun orang tak dikenal itu memiliki kartu pers, namun bukan Tupoksinya memberhentikan mobil pikap.

"Semua bisa saja memiliki kartu pers, tapi lihat kerjanya, Kalau seperti yang di dalam video , itu bukan pers, tapi preman dan pelaku kriminal," pungkasnya.