MK Tolak 5 Gugatan Sengketa Pilkada di Riau, KPU Segera Tetapkan Paslon Terpilih

Kantor-KPU-Riau.jpg
(Media Center Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di lima kabupaten/kota se-Provinsi Riau, tidak dapat dilanjutkan pada Sidang Dismissal yang digelar Selasa 4 Februari 2025, kemarin.

Berdasarkan keputusan MK tersebut, maka Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berhasil mendapatkan suara terbanyak pada lima daerah tersebut, tidak lagi dapat diganggu gugat untuk ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lima daerah tersebut adalah Kabupaten Kuansing, Kabupaten Rokan  Hilir (Rohil), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.

Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, putusan sidang dismissal, menjadi dasar bagi KPU kabupaten/kota yang terjadi PHPU untuk menetapkan langkah selanjutnya pada proses Pilkada. Di mana, Paslon yang sengketanya sudah selesai akan segera ditetapkan dalam Pleno KPU, sehingga dapat dilantik bersamaan pada 20 Februari 2025 mendatang.


"Jika putusannya dismissal, maka KPU di kabupaten/kota akan fokus pada tahapan selanjutnya yakni penetapan pasangan calon terpilih," ujarnya.

Adapun Paslon terpilih yang sengketanya telah diselesaikan tersebut adalah Paslon Suhardiman Amby - Mukhlisin di Pilkada Kuansing, Paslon Anton -Syafaruddin Poti di Pilkada Rohul, Paslon Bistamam -Jhony Charles di Pilkada Rohil, Paslon Agung Nugroho - Markarius Anwar di Pilkada Pekanbaru dan Paisal - Sugiarto di Pilkada Dumai.

Sementara itu, dua daerah yang masih bersengketa yakni Kabupaten Kampar dan Siak akan diputuskan MK pada pukul 13.30 WIB dan 19.30 WIB, hari ini, Rabu, 5 Februari 2025.

"Jika perkaranya diputuskan lanjut, maka KPU akan mengikuti sidang pemeriksaan lanjutan. Diantaranya pemeriksaan alat bukti, mendengarkan saksi, hingga putusan final majelis hakim MK," pungkas Nugroho.