MK Lanjutkan PHPU Pilkada Siak 2024 di Sidang Pembuktian Lanjutan

KPU-Riau-sosialisasi-ke-SMA.jpg
(BAGUS PRIBADI/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menyatakan akan melanjutkan sidang pembuktian lanjutan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak, Provinsi Riau.

Hal ini disampaikan Hakim MK, Saldi Isra dalam sidang dismissal yang digelar Rabu, 5 Februari 2025.

Sengketa Pilkada di Kabupaten Siak diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Alfredi - Husni terhadap KPU Siak sebagai termohon.

Sejumlah dalil yang diajukan diantaranya adalah dugaan kertas suara yang telah dicoblos sebelum pemungutan suara dan rendahnya partisipasi pemilih serta adanya surat suara yang rusak.


"Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak, permohonan pemohon diterima dan lanjut ke pemeriksaan lanjutan," ujar hakim MK.

Terkait putusan MK ini, Komisioner KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, selanjutnya KPU akan bersiap untuk menghadapi sidang yang akan digelar kembali oleh MK. Oleh karenanya, kemenangan Paslon Afni - Syamsurizal sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Siak masih harus ditangguhkan, hingga sidang akhir.

"KPU selanjutnya akan bersiap untuk sidang selanjutnya, yakni pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan lanjutan terdiri dari sidang pemeriksaan saksi fakta, saksi ahli, alat bukti, hingga putusan hakim MK. Dan MK telah menjadwalkan pada 7 februari 2025 sidang pemeriksaan saksi dan ahli," pungkasnya.