Kejari Inhu melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi penerbitan SHM tanah milik pemerintah, Rabu 5 Februari 2025.
(Dok. Kejari Inhu)
RIAU ONLINE, INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Adapun para tersangka itu masing-masing adalah petugas ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu Abdul Karim, dan Lurah Pangkalan Kasai sekaligus anggota Panitia Pemeriksa Tanah A Zaizul. Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025 kemarin.
Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Muhammad Ulinnuha menyatakan bahwa kasus ini bermula dari penerbitan SHM atas nama Martinis yang dilakukan secara tidak sesuai prosedur pada 2015-2016. Dari informasi yang didapat, Martinis sendiri telah meninggal dunia.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap 29 saksi, empat ahli, dan analisis terhadap 47 dokumen, kami menemukan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur yang menyebabkan kerugian negara," ujar Muhammad Ulinnuha didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Leonard Sarimonang Simalango, Rabu, 5 Februari 2025.
"Akibat perbuatan tersebut, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.701.450.000 berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu," sambungnya.
Kejaksaan menduga kedua tersangka berperan aktif dalam penerbitan SHM yang diterbitkan di atas tanah yang sebenarnya telah bersertifikat sebagai milik pemerintah sejak 2004.
Penyidik menyimpulkan bahwa tindakan kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat untuk 20 hari ke depan.
"Kami akan segera melakukan pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut terhadap kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain yang juga harus bertanggung jawab dalam perkara ini," tegas Ulinnuha.