Tak Ada Pelanggaran, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwako Pekanbaru

Persidangan2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwako) di Kota Pekanbaru dalam sidang dismissal yang digelar MK, Selasa, 4 Februari 2025.

Gugatan dengan nomor perkara 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Muflihun-Ade Hartati ini diputuskan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan dalam sidang MK.

Hakim MK menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan antara dugaan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), yang dituduhkan kepada Paslon Agung Nugroho - Markarius Anwar, dengan berkurangnya atau hilangnya suara pemohon di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekanbaru.

"Bahwa dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dengan jumlah suara pemohon yang berkurang atau hilang di masing-masing wilayah di setiap TPS di berbagai kecamatan di Kota Pekanbaru sehingga menjadikan objek permohonan menjadi tidak jelas," ujar hakim.


Selain itu, hakim juga mengatakan bahwa dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Agung Nugroho untuk kepentingan kampanye, MK menilai bukti yang diajukan, tidak memiliki bukti kuat untuk dikenakan pasal pelanggaran.

"Keberadaan bukti-bukti tersebut belum dapat meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan pihak terkait," jelasnya.

Oleh karenanya, MK memutuskan bahwa sengketa Pilwako Pekanbaru tidak bisa dilanjutkan. Putusan ini juga menjadikan Paslon Agung-Markarius telah sah untuk dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru periode 2025-2030.