BP3MI Riau Gagalkan Pengiriman 2 PMI Ilegal Asal Jabar ke Malaysia

Korban-tppo-diamankan-di-dumai1.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau menyelamatkan dua wanita warga asal Jawa Barat yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah tempat penampungan di Kota Dumai.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu mengatakan, kedua wanita calon PMI ilegal ini adalah PN dan LI yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia. Di tempat penampungan, Jalan Sejahtera Kelurahan Teluk Binjai  Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.

Petugas menemukan kedua wanita tersebut sedang berada di dalam kamar. Paspor dan surat keterangan diri lainnya ditahan oleh Syafrel selaku penampung.

"Menurut keterangan korban, mereka dijanjikan untuk kerja sebagai asisten rumah tangga oleh sponsor atau orang perorangan yang bernama Ade Sumantri dari Tasik. Keduanya berangkat dari Cianjur dan sampai ke Pekanbaru pada Minggu sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka dijemput travel menuju ke Dumai," kata Fanny. 


Dia menjelaskan, sponsor kedua calon PMI ini sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp8 juta per orang untuk pembuatan paspor belum termasuk biaya transportasi dan yang lain lain. Seluruh biaya itu akan diganti oleh korban dengan cara pemotongan gaji selama tiga bulan sebesar Rp 5 juta. 

"Setelah kita lakukan penggeledahan bersama Sat Reskrim Polres Dumai, ternyata kita menemukan dua wanita sedang berada di kamar. Mereka mengaku akan berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan.Sebelum berangkat dia ditampung di rumah saudara Syafrel," jelas Fanny. 

Saat ini korban sementara ditampung di rumah ramah atau shelter P4MI Dumai. Rencana besok akan dipulangkan setelah proses administrasi selesai.