RIAU ONLINE, PELALAWAN - Pihak kepolisian sampai saat ini belum mengungkap sejumlah oknum mengaku wartawan, pelaku penyetopan mobil ekspedisi di SPBU Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa, 21 Januari 2025 lalu.
Padahal kasus ini sudah berjalan 10 hari dan viral di media sosial. Namun hingga saat ini belum ada langkah hukum pasti dalam kasus ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto dan Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Gede Yoga belum menanggapi saat RIAU ONLINE meminta konfirmasi.
Di sisi lain, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru, Eko Faizin mengatakan bahwa memberhentikan mobil pikap bukan tugas seorang wartawan.
"Itu jelas premanisme dan pelanggaran kode etik. Pers atau wartawan bukan seperti itu kerjanya," ujar Eko Faizin, Jumat, 24 Januari 2025.
Lebih lanjut, Eko Faizin menegaskan bahwa aksi tersebut termasuk tindakan kriminalisasi, dan bukan menjadi wewenang wartawan.
"Tindakan seperti itu sudah melanggar kode etik profesi dan tindakan kriminal," tegasnya