Bapenda Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Selama Cuti Bersama

pajak-kendaraan.jpg
(LAzone.id)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bapenda Provinsi Riau menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang jatuh tempo pada 27-29 Januari 2025. 

Penghapusan pajak kendaraan yang diberlakukan tersebut bertepatan dengan masa cuti bersama peringatan Isra Mikraj dan Imlek tahun 2025, sehingga layanan pembayaran pajak juga diliburkan.

Ia menjelaskan, wajib pajak yang jatuh tempo pada masa cuti bersama dapat membayar pajak pada 30 Januari agar tidak mendapatkan denda. 


"Bagi wajib pajak yang pajaknya jatuh tempo antara tanggal 27 hingga 29 Januari, dapat membayar pajaknya pada 30 Januari tanpa denda keterlambatan," ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, M. Sayoga.

Dengan kebijakan ini, ia berharap wajib pajak tidak terbebani untuk menunaikan kewajibannya. Ia pun mengimbau masyarakat agar segera membayar pajak pada hari operasional agar ikut berkontribusi membangun daerah.

"Mari bersama-sama mewujudkan Riau yang lebih maju dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu. Jangan lupa, manfaatkan waktu hingga 30 Januari untuk menunaikan kewajiban anda tanpa denda," pungkasnya.