RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengawasan terhadap tempat Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru mulai diawasi dengan ketat. Pengawasan meliputi THM yang melanggar aturan hingga izin usaha yang belum diperbarui.
Langkah ini sejalan dengan arahan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru untuk memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Hal ini menyusul temuan sejumlah pelanggaran dalam razia yang dilakukan pada akhir tahun 2024.
"Kami menemukan beberapa tempat dengan izin yang sudah kedaluwarsa, bahkan ada yang tidak memiliki izin sama sekali. Ini jelas menjadi perhatian kami," jelas Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Rabu 29 Januari 2025.
Ia menyebut, Satpol Kota Pekanbaru berkomitmen memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang melanggar peraturan. Selain itu juga terkait perizinan minuman beralkohol (mikol).
"Kami bersama instansi terkait akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam. Langkah ini mencakup pemeriksaan dokumen perizinan, termasuk izin penjualan mikol dan izin usaha," jelasnya.
Seluruh pengelola hiburan malam diingatkan untuk segera memperbarui izin operasional dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola tempat hiburan yang lebih tertib dan sesuai dengan visi pembangunan.
Melalui langkah ini, Pemko Pekanbaru berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih teratur, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemko untuk menjaga ketertiban dan mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.
"Dengan pengaturan yang jelas dan kepatuhan dari semua pihak, kami yakin hiburan malam dapat berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu ketertiban umum," kata Zulfahmi.