Jumlah Tempat Hiburan Malam Hingga Karaoke di Pekanbaru Bakal Dibatasi

Kasatpol-PP-Pekanbaru5.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana membatasi jumlah tempat hiburan malam. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik dan mengontrol pertumbuhan tempat hiburan agar tidak berlebihan.

"Sebagai contoh, jumlah tempat karaoke mungkin akan dibatasi. Tidak semua yang mengajukan izin harus disetujui. Harus ada batasan yang jelas untuk mencegah pertumbuhan yang tidak terkendali," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa 28 Januari 2025.

Satpol PP bersama tim yustisi akan melakukan penertiban jika ditemukan tempat hiburan malam yang tidak mematuhi aturan atau melebihi kuota yang ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif.

Selain pembatasan jumlah, Pemko Pekanbaru juga mengingatkan seluruh pengelola hiburan malam untuk segera memperbarui izin operasional dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola tempat hiburan yang lebih tertib dan sesuai dengan visi pembangunan.


Melalui langkah ini, Pemko Pekanbaru berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih teratur, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemko untuk menjaga ketertiban dan mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.

"Dengan pengaturan yang jelas dan kepatuhan dari semua pihak, kami yakin hiburan malam dapat berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Ia menyebut bahwa Satpol PP Kota Pekanbaru berkomitmen memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang melanggar peraturan. Pengawasan terutama terkait perizinan minuman beralkohol (mikol) dan usaha yang belum diperbarui.

"Kami bersama instansi terkait akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam. Langkah ini mencakup pemeriksaan dokumen perizinan, termasuk izin penjualan mikol dan izin usaha," ulasnya.