Polsek Bukit Raya Ringkus Pelaku Begal Mengaku Polisi

Polsek-Bukit-Raya-Ringkus-Pelaku-Begal-Mengaku-Polisi.jpg
(Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya berhasil meringkus dua pelaku begal sepeda motor di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di depan Kantor DPRD Riau, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Modusnya, para pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang akan menangkap korban karena terlibat kasus narkoba.

Dalam aksinya kedua pelaku masing-masing berinisial AH alias Geleng (31) serta FR alias Rada (21) berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha NMax BM 5794 VP serta handphone milik korban bernama Azueldi (23) warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, saat beraksi para pelaku yang berjumlah 4 orang ini sempat membawa korban melintas didepan Mapolsek Bukit Raya, guna meyakinkan bahwa mereka anggota polisi, lalu membawa pelaku ke Jalan Labersa, kemudian merampas harta benda milik korban.

“Para pelaku beraksi usai kita menggelar razia di Jalan Sudirman, hal ini mereka lakukan untuk meyakinkan korban bahwa mereka anggota polisi,” kata Kompol Syafnil, Senin, 27 Januari 2025.

Kapolsek mengatakan, kedua pelaku berhasil diringkus petugas saat berada di Jalan Fajar Ujung Kota Pekanbaru, pada Jumat 24 Januari 2025 dinihari.

“Saat diintrogasi kedua pelaku mengakui telah merampas sepeda motor milik korban bersama dua orang rekannya bernama Jupen dan Depo (DPO) yang berhasil kabur saat penggrebekan,” kata Kapolsek.


Syafnil menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban hendak pulang dan melintas di Jalan Sudirman. Saat berada didepan Kantor DPRD Riau, tiba-tiba korban dipepet oleh 4 orang pria yang berboncengan menggunakan 2 sepeda motor yang mengaku sebagai anggota Polisi.

“Salah seorang pelaku memiting dan menampar korban dengan mengatakan bahwa mereka anggota polisi lalu menuduh korban membawa narkoba,” kata Kompol Syafnil.

Selanjutnya para pelaku membawa korban ke Jalan Labersa.

“Sesampainya di Jalan Labersa, korban dipaksa turun dari sepeda motornya, setelah itu pelaku beserta rekannya langsung kabur,” ujarnya.

Usai kejadian, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Bukit Raya.

“Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, IPTU Hendra Sebayang bersama tim melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kompol Syafnil.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat, tim opsnal mendapat informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada di Jalan Fajar Ujung.

“Dari informasi tersebut tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka AH dan FR,” ungkap Kompol Syafnil.

Saat diintrogasi, kedua tersangka mengaku beraksi bersama 4 orang rekannya yang saat ini masih buron.

Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.