Baru Bebas, Pria Inhu Ini Kembali Dijebloskan ke Penjara Gara-gara Narkoba

Pengedar-narkotika-sabu-di-inhu.jpg
(Dok. Polres Inhu)

RIAU ONLINE, INHU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, Riau, Jumat, 24 Januari 2025.

Dalam operasi pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 3,02 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

"Penangkapan pelaku di Lokasi Strategis, yakni di Taman Kanak-kanak pada, Kamis, 23 Januari 2024 pukul 21.30 WIB. Petugas menangkap seorang pria berinisial RG alias Rio (22) ujar AKBP Fahrian, Sabtu, 25 Januari 2025.

Dalam penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu seberat 2,22 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan tisu. Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor dan ponsel pelaku sebagai barang bukti.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria bernama DR alias Elo (36), yang diketahui baru saja bebas dari penjara dengan kasus serupa," terang Fahrian.


Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan menangkap Elo di Jalan SMA 1 Seberida, Jumat, 24 Januari 2025 pukul 01.00 WIB.

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dua timbangan digital, plastik pembungkus, tas, dan uang tunai Rp572 ribu.

Berdasarkan pengakuan Elo, polisi kembali bergerak dan menangkap pelaku lain, MA alias Akbar (23), di kawasan Simpang 4 Belilas.

"Akbar ditangkap di rumahnya, dan petugas menemukan enam bungkus sabu seberat 0,80 gram, plastik bening, sendok pipet, dan dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti," terang Fahrian.

AKBP Fahrian menegaskan bahwa Polres Inhu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi. Ini bukti nyata pentingnya kerja sama antara polisi dan warga dalam memerangi narkoba," katanya.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi keamanan dan masa depan generasi muda," tutupnya.