RIAU ONLINE, PEKANBARU - Warga asal Bukittinggi, Sumatera Barat, inisial TAS (26) bersama dua rekannya, BC (52) dan S (25) ditangkap Polda Riau terkait peredaran narkoba. Ketiganya ditangkap di Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Sabtu, 18 Januari 2025.
Ketiganya ditangkap Polda Riau setelah menemukan barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 15,61 kg yang disimpan di rumah, Jalan Labersa, Pekanbaru.
"Dari hasil penyelidikan, TAS diketahui mengambil ganja dari Sumatera Utara. Barang haram tersebut kemudian dijual sebagian, yakni 5 kilogram, ke Jambi, sementara sisanya diedarkan di wilayah Pekanbaru," ujar Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit II, Kompol Ryan Fajri, Jumat, 24 Januari 2025.
Kombes Putu Yudha menyebut ketiga pelaku diupah Rp6 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke wilayah yang menjadi target peredaran.
Selain itu, tersangka TAS diduga juga bekerja sama dengan BC dalam aktivitas peredaran ganja tersebut.
"Dimana pelaku TAS ini menjemput barang sendirian ke Sumatera Utara. Di sana sudah ada yang menunggu seorang berinisial P. Setelah itu barang dibawa ke Pekanbaru untuk diedarkan ke Provinsi Jambi dan Riau," sambung Putu.
Kombes Putu Yudha mengungkap barang bukti ganja kering tersebut berjumlah 31 kg, namun tiba-tiba menjadi 15,61 kg. TAS tidak mengetahui kalau barang miliknya hilang setengah.
Ada indikasi barang bukti sempat dicuri oleh pelaku BC dan satu pelaku lainnya berinisial ME. Sementara saat ini, Polda Riau tengah memburu tiga lainnya, yakni P, ME, dan R
"Tersangka BC dan ME (dalam lidik-red) mencuri barang milik TAS dan akan dijual. Namun rekan BC saat ini masih dalam pengejaran," terangnya.
Kombes Putu Yudha menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Ini merupakan langkah serius dalam upaya menciptakan wilayah bebas narkoba.
Sementara itu, ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) uu RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkasnya.