Terbukti KDRT ke Istri, Mantan Ketua GP Ansor Riau Divonis 4 Bulan Penjara

Ilustrasi-Kekerasan.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis kurungan 4 bulan penjara terhadap mantan Ketua PW GP Ansor Riau, Purwaji. Hakim menyatakan Purwaji terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya FW.

Pembacaan putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim sidang, Sugeng Harsoyo di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 23 Januari 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar ujar Hakim Ketua Sugeng.

Hakim menyatakan Purwaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan tunggal, yakni Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota," pungkas Hakim Ketua.

Atas putusan itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap.

Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Dimana JPU menginginkan Purwaji dihukum pidana 6 bulan penjara.

Purwaji ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menerima laporan dari korban, Fatmawati yang tak lain adalah istrinya sendiri. Penetapan tersangka dilakukan pada akhir Juli 2024 lalu.

Dari informasi yang dirangkum, korban yang merupakan istri Purwaji bernama Fatmawati, membuat laporan pada 18 Maret 2024. Dalam laporannya, Fatmawati mengaku mendapatkan kekerasan dari suaminya.