Selewengkan Dana PIP Rp8,5 Miliar, Ayah dan Anak di Bandung Jadi Tersangka

ilustrasi-tersangka.jpg
(batamnews)

RIAU ONLINE - Ketua yayasan pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2021-2022.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Irfan Wibowo pada Kamis, 23 Januari 2025. Tersangka adalah MFA dan MYA yang merupakan ayah dan anak.

“Hari ini, Kamis 23 Januari 2025, Bidang Khusus Tindak Pidana Kejari Kota Bandung telah menetapkan dua orang tersangka inisial MYA dan MFA pada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana PIP STIA Bagasasi Bandung,” kata Irfan, dikutip dari KUMPARAN.

“MYA itu selaku ketua STIA Bagasasi. MFA selaku bendahara yayasan Bagasasi. Namun, keduanya memiliki hubungan keluarga. Bapak dan anak,” imbuhnya.

Keduanya menerapkan pungutan biaya hidup mahasiswa, yang bertentangan dengan peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“Pungutan biaya hidup ini jumlahnya beragam. Dana ini digunakan untuk membiayai operasional yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa,” papar Irfan. 


“Hal tersebut (pungutan) bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” tambahnya.

Irfan menambahkan, pungutan itu berkedok pembebanan biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya prospek, tabungan semester, semiloka dan kunjungan studi kepada para mahasiswa penerima PIP.

Penyidik juga masih berupaya melakukan pendalaman terkait aliran pemotongan dana tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan menghitung jumlah kasar dana PIP mahasiswa yang diselewengkan tersangka selama periode 2012-2022.

“Estimasinya sekitar 8,5 miliar. Namun itu masih penghitungan kita dan untuk pastinya masih menunggu hitungan auditor,” katanya.

Adapun terkait jumlah dana PIP untuk biaya hidupi mahasiswa penerima, Ridha bilang nilainya Rp 7,5 juta per mahasiswa. Pemotongan dilakukan tersangka dengan jumlah yang variatif, berkisar antara Rp 2-3 juta.

“Jumlah potongan memang bervatif. Antara Rp 2-3 juta tahun anggarannya 2021 dan 2022," ungkapnya.

Untuk 20 hari ke depan kedua tersangka akan dititipkan ke ini ke Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung.