Polda Riau Ungkap Peredaran 15,6 Kg Ganja, Tiga Pelaku Diamankan

Polda-riau-ungkap-ganja-15-kg.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau meringkus tiga orang diduga terlibat peredaran narkoba jenis ganja. 

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha mengatakan, ketiga pelaku yang diringkus inisial BC, TAS dan S.

“Tim melakukan penggerebekan pada pukul 16.00 WIB dan menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 15,6 kilogram di dalam lemari di kamar salah satu tersangka,” ujarnya, Jumat, 24 Januari 2025.

Kombes Putu Yudha menambahkan, bukti ini terdiri dari dua bungkusan paket kecil, satu bungkusan rokok berisi narkoba, dan satu mangkuk plastik yang juga berisi ganja.


“Hasil interogasi mengungkap bahwa sebagian besar ganja masih disimpan di rumah kontrakan yang dikelola oleh salah satu tersangka. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di lokasi tersebut yang terletak di Jalan Muslimin, Gang Muslimin IV, Kecamatan Marpoyan Damai. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 16,5 paket besar berisi ganja,” ungkapnya.

Dirresnarkoba menjelaskan, pelaku TAS mengaku diperintahkan oleh seorang laki-laki yang masih dalam proses penyelidikan untuk mengambil ganja dari seseorang bernama R di Panyabungan, Sumatera Utara. 

“Penjemputan dilakukan pada 12 Januari 2025. Awalnya, TAS membawa pulang sebanyak 36 kilogram, namun kemudian menyisakan sekitar 31 kg di rumah kontrakannya. TAS tidak mengetahui pihak yang mengambil ganja miliknya,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, BC mengungkapkan dia bersama seorang rekan bernama ME telah mencuri 31 kilogram ganja milik TAS pada 16 Januari 2025. Keduanya kemudian membagi hasil curian tersebut, dengan BC mendapatkan 16,5 kilogram yang kemudian disimpan di rumah kontrakannya.

Saat ini, ketiga tersangka, beserta seluruh barang bukti, telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.