RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelanggan air minum Tirta Siak diimbau jangan sampai melakukan penyambungan air secara ilegal atau illegal connection. Tindakan tersebut tentunya termasuk dalam upaya pencurian air.
Manager Non Revenue Water (NRW) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak, Dodi menyampaikan bahwa sambungan air PDAM ilegal adalah tindakan menyambung air tanpa izin dan tanpa melewati meteran air.
"Melakukan penyambungan tanpa sepengetahuan kami itu adalah tindakan pencurian air," tegasnya, Jumat 24 Januari 2025.
Timnya setiap saat melakukan penertiban pelanggan maupun razia pencurian air. Mereka juga bekerjasama dengan personil dari TNI untuk pengamanan.
Meski begitu, tetap saja ada oknum pelanggan nakal melakukan penyambungan air secara ilegal. Pihaknya pun memberikan upaya persuasif hingga somasi kepada pelanggan tersebut.
"Kita melakukan penertiban pelanggan yang menunggak. Jadi setelah kita verifikasi beberapa data, ada di Jalan Mawar dekat Jalan Riau kita temukan pelanggan yang menunggak sudah sampai 15 bulan," paparnya.
Dodi menyebut, upaya persuasif telah dilakukan pada awal bulan Oktober 2024 silam. Namun setelah dilakukan pemutusan, pelanggan tersebut masih nekat melakukan penyambungan ilegal kembali.
"Sekitar bulan Desember masih dilakukannya lagi (penyambungan). Akhirnya saya ikut turun untuk penertiban yang ketiga kali. Saya jumpai pelanggannya dan beritahukan bahwa hal tersebut merupakan tindakan ilegal," ujarnya.
Pihaknya langsung memutus sambungan air pelanggan yang menunggak tersebut. Dodi menyampaikan, jika tetap ingin memakai air PDAM maka harus datang ke kantor untuk mengurus kembali layanan sambungan air.
"Beberapa waktu kemudian, kita sampaikan juga kepada pihak terkait agar pelanggan bersangkutan disomasi saja untuk efek jera. Akhirnya dia tidak melakukan penyambungan ilegal kembali," ulasnya.
Atas tindakan penyambungan air ilegal itu, Pihak PDAM tentunya mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Apalagi pelanggan sudah menunggak tagihan air selama 15 bulan lamanya.
"Kalau kita rata-rata pelanggan sehari menggunakan satu kubik air, sebulan sudah hampir Rp 500 ribu kerugian. Belum lagi ini sudah 15 bulan," bebernya.
Ia pun mengingatkan kepada para pelanggan agar tidak menunggak pembayaran tagihan air, apalagi sampai melakukan penyambungan air tanpa izin. Tindakan ini melanggar aturan dan dapat dipidanakan.
Pihaknya sejauh ini masih melakukan upaya persuasif. Sanksi lainnya untuk pelanggaran sambungan air ilegal PDAM dapat berupa denda, pemutusan atau pembongkaran sambungan rumah, hingga lporan ke pihak berwajib.
Sanksi kita berikan sejauh ini masih upaya persuasif, bahwa tindakan yang dilakukan salah. Tindakan terakhir kita sudah berikan surat peringatan somasi, sekitar seminggu lalu.
"Kita bisa melakukan upaya hukum dan melapor ke pihak kepolisian jika tindakan sudah keterlaluan. Tentunya atas dugaan tindak pencurian air," tegasnya.
Masyarakat pun bisa melaporkan jika ada tindakan pencurian air ke media sosial PDAM Tirta Siak. "Kita juga menghimpun pengaduan dari sosial media maupun WhatsApp. Biasanya tim kita akan langsung menindak ke lapangan," tutupnya.