Putusan Sidang Hak Asuh Anak Diundur, Nurselfiana Ngadu ke MA hingga DPR

Nurselfiana-di-PA-Pekanbaru1.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kisruh perebutan hak asuh antara mantan pasangan suami istri pengusaha TV kabel di Dumai, Nurselfiana dengan suaminya Terisno, belum menemui titik terang. Nurselfiana memutuskan melanjutkan pengaduannya ke Mahkamah Agung (MA) usai Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru menunda putusan sidang hak asuh tersebut, Rabu 22 Januari 2025.

"Harusnya putusan sidang hak asuh anak disampaikan kemarin, tapi tidak tahu kenapa putusannya diundur, Rabu, 12 Februari," ujar Nurselfiana saat dijumpai di Pengadilan Agama Pekanbaru, Kamis, 23 Januari 2025.

"Awalnya panitera menyampaikan kalau hasil putusan sidang ontime tanggal 22 kemarin, tapi tiba-tiba diundur hingga 12 Februari. Waktu dan uang saya habis bolak balik," kata wanita yang dikerap disapa Selfi.

Ibu satu anak itu berharap hakim sidang memberikan keputusan memberikan hak asuh anak kepadanya.

"Semoga Hakim memiliki pendapat lain yang lebih baik dan hak asuh anak diberikan kepada saya sebagai seorang ibu," tutupnya.


Merujuk Pasal 105 KHI, hak asuh anak dalam perceraian dengan usia anak di bawah 12 tahun diberikan kepada sang ibu. Meski begitu, ayah tetap menanggung seluruh biaya pemeliharaan anak tersebut.

Selain itu, Selfi juga telah mengajukan surat pengawasan dan permohonan kepastian hukum kepada MA dan Badan Pengawas Peradilan Agama.

Selfi pun turut mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Komisi III DPR RI, agar kasus ini segera selesai dan dapat dikawal dengan transparan.

Selfi berharap dapat melanjutkan hidup bersama anaknya tanpa adanya kekerasan dan ancaman dari pihak tergugat.

Ditempat yang sama, pihak Pengadilan Agama Pekanbaru melalui bagian hukum, Varnahi mengungkap alasan hakim menunda Putusan Sidang Hak Asuh Anak dengan nomor perkara 1944/PTD.G/2024/PA.PBR.

"Mungkin hakim memiliki keputusan lain terhadap ditundanya putusan itu," singkat Hani.