RIAU ONLINE, PEKANBARU - Putusan Sidang Hak Asuh anak antara Nurselfiana dan Terisno diundur oleh majelis hakim. Penundaan tersebut disampaikan Nurselfiana saat dijumpai di Pengadilan Agama Pekanbaru, Kamis, 23 Januari 2025.
"Harusnya putusan sidang hak asuh anak disampaikan kemarin, tapi tidak tau kenapa putusannya diundur, Rabu, 12 Februari," sebutnya.
Selfi menambahkan, dirinya sedikit kecewa dengan ditundanya putusan sidang di Pengadilan Agama.
"Awalnya panitera menyampaikan kalau hasil putusan sidang ontime tanggal 22 kemarin, tapi tiba-tiba diundur hingga 12 Februari. Waktu dan uang saya habis bolak balik," katanya.
Ia berharap hak asuh anak dapat diberikan kepada dirinya sebagai seorang ibu.
"Semoga Hakim memiliki pendapat lain yang lebih baik dan hak asuh anak diberikan kepada saya sebagai seorang ibu," tutupnya.
Jika merujuk pada Pasal 105 KHI, menjelaskan mengenai hak asuh anak dalam perceraian dengan usia anak dibawah 12 tahun diberikan kepada sang ibu. Meskipun begitu ayah tetap menanggung seluruh biaya pemeliharaan anak tersebut.
Diketahui Nurselfiana juga mengajukan surat pengawasan dan permohonan kepastian hukum kepada Mahkamah Agung agung dan Badan Pengawas Peradilan Agama.
Selfi juga sudah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komnas Ham, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Komisi III DPR RI, agar kasus ini segera selesai dan dapat dikawal dengan transparan.
Diharapkan di kemudian hari Selfi dapat melanjutkan hidup dengan anaknya tanpa ada kekerasan dan ancaman lagi dari pihak tergugat.
Ditempat yang sama, pihak Pengadilan Agama Pekanbaru melalui bagian hukum, Varnahi mengungkap alasan hakim menunda Putusan Sidang Hak Asuh Anak dengan nomor perkara 1944/PTD.G/2024/PA.PBR.
"Mungkin hakim memiliki keputusan lain terhadap ditundanya putusan itu," tutur Hani.