RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Lapas (Kalapas) Pekanbaru Erwin Fransiskus Simangunsong mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan dari Polda Riau terkait narapidana di Lapas Pekanbaru yang mengendalikan penyelundupan sabu dari Pekanbaru ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Kami belum mengetahui dan belum menerima laporan resmi dari Polda Riau terkait adanya napi yang mengendalikan penyelundupan sabu tersebut," kata Erwin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 23 Januari 2025.
Meski begitu, Erwin menyatakan pihaknya siap mendukung Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Riau.
"Selain itu pihaknya saat ini gencar melaksanakan razia blok hunian guna memberantas handphone, pungli serta narkoba (halinar)," ungkap Erwin.
Sebelumnya, Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil penyelundupan narkotika dari Pekanbaru ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan yang diduga dikendalikan oleh Narapidana dari dalam Lapas Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Edy Munawar berhasil meringkus 2 orang tersangka berinisial AB (37) dan HA (30). Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,06 kilogram.
Kedua tersangka memiliki peran masing-masing dimana tersangka AB sebagai kurir pembawa sabu ke Lubuk Linggau atas perintah dari seorang napi di Lapas Pekanbaru, sementara HA yang menerima sabu tersebut atas perintah seorang bandar berinisial I (DPO).
Dir Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai peredaran narkoba dalam jumlah besar yang beredar di wilayah Dumai.
"Tim Subdit III menerima laporan tentang adanya pengiriman satu paket narkoba yang dikirimkan ke Dumai dengan total berat mencapai 1,06 kilogram," kata Kombes Putu.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam jaringan ini, yakni AB dan HA.
AB ditangkap lebih dahulu di Pekanbaru, dan dari hasil interogasi terhadapnya, polisi mendapat informasi mengenai peran HAP, yang memesan narkoba tersebut dari daerah Muratara.
"HA, yang diduga merupakan kaki tangan dari napi di Lapas Pekanbaru, kemudian meminta agar barang tersebut diserahkan di Lubuk Linggau. Tak lama setelahnya, petugas berhasil menangkap HAP di dalam mobil Toyota Fortuner di Lubuk Linggau pada keesokan harinya," jelas Kombes Putu Yudha.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kedua tersangka ini bekerja berdasarkan arahan dari napi di dalam Lapas Pekanbaru yang telah mengendalikan peredaran narkoba tersebut.
“Kami mendapati bahwa transaksi ini melibatkan narapidana yang ada di Lapas Pekanbaru, yang ternyata memiliki akses untuk mengendalikan jalur distribusi narkoba. Mereka menjanjikan upah sebesar Rp10 juta kepada kaki tangan yang terlibat,” terang Putu Yudha.
Kepolisian juga menyampaikan bahwa mereka sedang memburu seorang lagi yang berinisial I, yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.
“Ini menunjukkan adanya sindikat narkoba yang melibatkan napi mengendalikan peredaran dari balik jeruji besi. Kami akan terus mengejar pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.