RIAU ONLINE, PEKANBARU - Peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning seakan tak pernah usai. Parahnya, meski sudah mendekam dari balik jeruji penjara, para tahanan masih bisa mengendalikan peredaran narkoba.
Bahkan, sejumlah narapidana (napi) kedapatan mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji penjara. Terbaru, Ditresnarkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkoba di Provinsi Riau yang dikendalikan oleh napi di Lapas Pekanbaru.
Napi yang belum diungkap identitasnya tersebut mengendalikan peredaran barang haram tersebut dibantu dua kaki tangannya. Hal ini terungkap setelah dua orang yang membantu sang napi diringkus polisi di dua lokasi.
Keduanya ABR yang ditangkap di Kota Pekanbaru dan HAP di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dir Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai peredaran narkoba dalam jumlah besar yang beredar di wilayah Dumai.
"Tim Subdit III menerima laporan tentang adanya pengiriman satu paket narkoba yang dikirimkan ke Dumai dengan total berat mencapai 1,06 kilogram," ujarnya, Selasa, 21 Januari 2025.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam jaringan ini.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap ABR yang lebih dulu ditangkap di Pekanbaru, polisi mendapat informasi terkait peran HAP, yang memesan narkoba tersebut dari daerah Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel.
"HAP, yang diduga merupakan kaki tangan dari napi di Lapas Pekanbaru, kemudian meminta agar barang tersebut diserahkan di Lubuklinggau. Tak lama setelahnya, petugas berhasil menangkap HAP di dalam mobil Toyota Fortuner di Lubuklinggau pada keesokan harinya," jelas Putu Yudha.
Kombes Putu Yudha mengatakan kedua tersangka bekerja berdasarkan arahan napi di Lapas Pekanbaru. Bahkan, ungkap dia, napi tersebut memiliki akses untuk mengendalikan jalur distribusi narkoba.
“Mereka menjanjikan upah sebesar Rp10 juta kepada kaki tangan yang terlibat,” pungkasnya.
Kasus napi mengendalikan peredaran narkoba di balik penjara ini bukanlah yang pertama. Pada 2024 lalu, Polda Riau juga mengungkap kasus serupa.
Napi Lapas Pekanbaru berinisial EO mengendalikan peredaran sabu-sabu dan ekstasi dari dalam lapas. Dua kurir narkoba, FK dan MR, yang merupakan kaki tangan EO diringkus di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa 3 September 2024.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan dengan teknik undercover buy atau aparat kepolisian berpura-pura akan membeli narkoba dari OE.
"Saat itu tim melihat pria mengendarai sepeda motor meletakkan bungkusan plastik hitam di semak di tepi jalan dan meringkus pria yang diketahui berinisial F," terangnya kepada awak media.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar plastik hitam tersebut berisikan narkotika jenis sabu. F mengaku sebagai suruhan OE, napi di Lapas Pekanbaru.
Sebelumnya, pada 2023 juga ada peredaran narkoba yang dikendalikan napi Lapas Pekanbaru.
Napi bernama Leo itu akhirnya kembali dihadapkan perkara narkotika, setelah empat orang komplotannya diringkus Polda Riau dengan barang bukti 20 Kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi di Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau saat itu, Kombes Sunarto mengatakan kasus diungkap Subdit III Dit Narkoba Polda Riau. Pengungkapan sabu dan ekstasi dipimpin langsung Kasubdit III AKBP Diari Astetika.
"Leo diamankan di Lapas Kelas 2A Pekanbaru berikut barang bukti kartu debit BCA dan handphone dari pelaku. Ia mengendalikan peredaran narkoba di Lapas Pekanbaru," ujar Kombes Narto, Kamis, 26 Januari 2023.