KPK Geledah Kantor Biro PBJ Riau, 3 Koper Dokumen Diamankan

Ilustrasi-Petugas-KPK.jpg
(internet)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeladahan di Riau, Rabu 22 Januari 2025. Penyidik KPK menggeledah Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Riau.

Penyidik KPK tiba di Kantor Biro PJB Riau sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan empat mobil Toyota Innova dengan pengawalan polisi. Kemudian, menuju lantai 6 Gedung Lancang Kuning tersebut. Satu per satu penyidik KPK tampak keluar gedung dengan tiga koper berisikan dokumen penting.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, belum memberikan keterangan terkait penggeledahan kedua setelah dilakukan di Kantor Dinas PUPR Riau, Senin 20 Januari 2025.

Menurut informasi yang diperoleh RIAU ONLINE, KPK juga akan melanjukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau.

Penggeledahan ini disinyalir terkait dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Flyover Simpang 4 Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta Pekanbaru. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek yang dibiayani APBD 2018 tersebut.


Kelima tersangka itu, yakni:

YN selaku Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemprov Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen;
GR selaku swasta;
TC selaku Direktur Utama PT SHJ;
ES selaku Direktur PT SC;
ER selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap terdapat kerugian negara dalam pekerjaan proyek flyover tersebut. Hal ini terungkap setelah KPK menggandeng ahli konstruksi Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Kerugian itu bisa mencapai Rp 60 miliar lebih," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa 21 Januari 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.