30 Pegawai DPRD Riau Kembalian Aliran Dana SPPD Fiktif, Total Sitaan Rp9,28 M

Ilustrasi-korupsi2.jpg
(kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 30 pegawai di Sekretariat DPRD Riau telah mengembalikan uang dari aliran dana dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif ke penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau.

Pengembalian uang ini dilakukan usai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, bersama Kasubdit III Tipidkor, AKBP Gede Ade Prasetia Adi Sasmita, mengunjungi Sekretariat DPRD Riau, Jumat, 17 Januari 2025 lalu.

“Senin (kemarin-red) ada 30 orang yang mengembalikan dana SPPD fiktif dengan nilai Rp2.179.934.000," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro, Rabu, 22 Januari 2025.

Dengan begitu, lanjut Ade, uang tunai yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, jumlahnya bertambah menjadi Rp9.286.523.500.

Sebelumnya, Kombes Ade menyebut kerugian negara yang ditimbulkan kasus ini diperkirakan mencapai Rp162 miliar. Angka ini berdasarkan pemeriksaan manual sementara. 


Namun, kemudian angka ini akan disinkronkan dengan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kombes Ade menjelaskan dana SPPD fiktif mengalir kepada tiga kelompok, yakni ASN, tenaga ahli, dan honorer di Sekretariat DPRD Riau. Besaran dana yang diterima bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

"Ada yang menerima Rp100 juta, bahkan ada yang sampai Rp300 juta," ungkapnya belum lama ini.

Sejauh ini, sebanyak 353 orang telah diperiksa sebagai saksi, dengan penekanan agar mengembalikan uang yang diterima. Jika tidak, mereka terancam ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian memberikan tenggat waktu hingga akhir Januari 2025 untuk pengembalian uang.

"Kami berharap mereka secara sukarela mengembalikan dana itu. Jika tidak, tentu ada konsekuensi hukum, salah satunya adalah penetapan tersangka," tegas Kombes Pol Ade.

Selanjutnya, pihak kepolisian menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, yang diharapkan selesai pada akhir bulan ini. Setelah itu, pemeriksaan ahli dan gelar perkara di Bareskrim Polri akan dilaksanakan untuk menetapkan tersangka.

"Kami menggunakan tiga ahli dalam proses ini, Ahli Keuangan Negara, Ahli Keuangan Daerah, dan Ahli Pidana Korupsi. Kami ingin memastikan proses ini berjalan transparan dan sesuai hukum," tutupnya.