Polda Riau Ungkap Peredaran 4,9 Kg Sabu Bernilai Rp5 M Lewat Pelabuhan Roro

Polda-Riau-Ungkap-Peredaran-49-Kg-Sabu-Bernilai-Rp5-M-Lewat-Pelabuhan-Roro.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkoba di Provinsi Riau lewat jalur tikus di Pelabuhan Roro, Dumai, Rabu, 15 Januari 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita 5 bungkus besar narkoba jenis sabu seberat 4,923,78 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp5 miliar.

Satu orang tersangka inisial Z yang juga merupakan seorang bandar ikut ditangkap pihak kepolisian dengan sebuah kendaraan roda dua ya g digunakan tersangka.

"Dari barang bukti yang kita sita, kita menemukan hampir 5 kilogram sabu yang dibawa melalui jalur laut dari Malaysia dan masuk ke wilayah Riau, tepatnya di Pelabuhan Roro, Dumai," ujar Dir Resnarkoba, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa, 21 Januari 2025.

Menurut Putu Yudha, pihak kepolisian menduga bahwa jaringan narkoba ini merupakan jaringan internasional yang memanfaatkan jalur laut untuk menyelundupkan sabu ke Indonesia. 


Dalam pengembangan penyelidikan, Z diketahui tidak hanya sebagai kurir, melainkan sebagai seorang bandar yang membeli narkoba dan merencanakan penjualan serta peredarannya di Dumai.

"Z bukanlah kurir, melainkan dia yang membeli barang tersebut dan merencanakan untuk mengedarkannya di Dumai. Dalam beberapa bulan terakhir, Z sudah aktif melakukan transaksi narkoba dan kami perkirakan sudah lebih dari enam bulan dia terlibat dalam bisnis haram ini," lanjut Yudha.

Sebelum penangkapan, petugas menemukan tiket kapal yang menunjukkan bahwa Z telah melakukan perjalanan dari Dumai ke Malaysia beberapa hari sebelumnya, mengindikasikan adanya pergerakan barang. Z kemudian membawa sabu menggunakan kendaraan roda dua untuk didistribusikan di wilayah Dumai.

Selain Z, polisi juga sedang memburu seorang kurir berinisial K yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Terkait dengan pasal yang diterapkan, pihak kepolisian menjerat Z dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman bagi pelaku peredaran narkoba dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.