Geledah Gedung PUPR Riau, Jubir KPK: Korupsi Flyover SKA

KPK-Bawa-4-Koper-dari-Dinas-PUPR-Riau-Kasus-Payung-Elektrik-Atau-Flyover.jpg
(Winda Turnip/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan Gedung Dinas PUPR Provinsi Riau yang berlangsung pada Senin kemarin, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Flyover SKA di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"KPK melakukan penyidikan perkara pembangunan Flyover SKA yang berlokasi di Simpang Jalan Tuanku Tambusai - Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, tahun anggaran 2018," ujarnya, Selasa , 21 Januari 2025.

Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari barang bukti dengan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, KPK juga sempat membangun tenda di bawah terowongan Flyover SKA, pada tahun 2023 lalu. Pembangunan tenda tersebut berkaitan dengan pemeriksaan bangunan fisik flyover.

Berdasarkan informasi Pemprov Riau, proyek itu ditarget selesai 285 hari, dan dimulai tanggal 12 Maret 2018. Namun perjalanan pembangunan ada penambahan waktu 60 hari kalender.

Proyek flyover ini selesai pada 19 Februari 2019 lalu dengan nilai kontrak sebesar Rp159.255.854.000 dari sumber dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.