(Istimewa)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sindikat penjualan bayi lewat Media sosial (Medsos) TikTok menawarkan harga seorang bayi perempuan Rp35 juta saat hendak diamankan oleh tim gabungan di kafe di Pekanbaru, Sabtu, 18 Januari 2025.
Kapenrem 031 Wirabima, Kapten Inf Turba Marpaung, Senin, 20 Januari 2025 mengatakan, sindikat ini berhasil dibongkar atas informasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengetahui adanya penjualan bayi lewat TikTok di Pekanbaru.
Mendapat informasi tersebut, KPAI kemudian menghubungi Korem 031 Wirabima membongkar sindikat penjualan bayi di Sebuah Kafe di Kecamatan Sail, Pekanbaru.
"Tiga orang pelaku berhasil kita tangkap," ujar Kapenrem 031 Wirabima, Kapten Inf Turba Marpaung, Senin, 20 Januari 2025.
Awalnya, Ketua KPAI melihat ada yang menjual bayi melalui postingan Tiktok. Melihat postingan tersebut, ia langsung menghubungi Korem.
"Mendapat laporan tersebut, kami bersama Polsek Limapuluh menyamar sebagai pembeli bayi tersebut di salah satu kafe di Pekanbaru," jelasnya.
Saat ketiga pelaku datang, mereka melakukan negosiasi dan sepakat menawarkan harga Rp35 juta rupiah.
"Setelah sepakat, ketiga pelaku langsung diamankan, dan dibawa langsung ke Polsek Limapuluh untuk pengembangan oleh pihak kepolisian," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan ketiga pelaku masih diperiksa.
Ketiga pelaku bernama, Tutik Hariati (30), Erni Juliani Hasibuan (49) dan Aprita Tarigan (22).
"Ketiga pelaku menjual bayi perempuan, dan asal usul bayi tersebut, masih kita kembangkan," kata Bery.
"Pemeriksaan awal, ketiga pelaku sudah 5 kali menjual bayi. Dan ini masih kita kembangkan, diduga masih ada pelaku lainnya," pungkasnya.