Jual Bayi di Kafe, 6 Tersangka Termasuk Bidan Ditangkap Polisi

Jual-Bayi-di-Kafe-Langkah-Kanan-6-Tersangka-Termasuk-Bidan-Ditangkap-Polisi.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Korem 031 Wirabima dan pihak kepolisian berhasil membongkar sindikat penjualan bayi di Kafe Langkah Kanan, Jalan Ronggowarsito, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Sabtu, 18 Januari 2025.

Sebanyak 6 orang tersangka dan satu diantaranya seorang Bidan ikut diamankan. Ke enamnya diketahui berinisial EJ (49), AT (22), TH (31), Z (45), JB (24), dan SP (37).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra yang didampingi Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Aggreni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan bernama Santi.

"Kami menerima informasi terkait adanya transaksi jual beli bayi di sebuah kafe. Tim segera bergerak ke lokasi dan menemukan sejumlah orang yang diduga terlibat," ujar Kompol Bery, Senin, 20 Januari 2025.

Seorang bayi perempuan berusia empat hari juga ditemukan di lokasi kejadian. Kompol Bery menjelaskan pelaku menggunakan modus adopsi ilegal untuk menjual bayi tersebut.

"Para pelaku mengaku bayi ini akan di adopsi oleh pihak lain dengan imbalan tertentu. Saat ini, kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dan melacak dugaan keterlibatan pihak lain," jelas Bery.

Polisi juga mencatat bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, dua nama baru muncul dalam kasus ini, berinisial TA dan RS, yang diduga pernah terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang serupa.


"Kami akan terus menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada jaringan perdagangan orang yang lebih besar," tambah Bery.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap tindak kejahatan yang melibatkan perdagangan manusia, terutama yang melibatkan anak-anak.

"Kami berkomitmen penuh untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi. Ini adalah tugas kami sebagai aparat penegak hukum," tandas Kompol Bery.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan bayi yang dijual di Medsos tersebut dipatok dengan harga beragam, mulai Rp20 juta hingga Rp35 juta.

"Keterangan dari tersangka TH, bayi tersebut diperoleh dari saudari EJ dan dipaksa mengakui itu anaknya. Bahkan dari keterangan TH, ia juga pernah menjual bayinya sendiri dengan alasan faktor ekonomi," ujar Kompol Bery, Senin, 20 Januari 2025.

Selanjutnya Penyidik juga melakukan interogasi kepada tersangka lainnya Erni Juliani yang memiliki peran sebagai perantara dan menjual bayi tersebut di TikTok.

"Hasil pemeriksaan, EJ menjual bayi tersebut ke AT seharga Rp25 juta. Dan bahkan EJ sudah 5 kali menjual bayi dan berkomunikasi di TikTok," jelas Bery.

Selanjutnya Penyidik kembali mencari informasi terhadap Afrita Tarigan yang juga sudah 5 kali menjual bayi di TikTok di Medan, Sumatera Utara.