Bidan Erni Juliani (paling kanan) dan kedua rekannya ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru bekerjasama dengan Korem 031/Wirabima di Kecamatan Sail, Pekanbaru, Sabtu, 18 Januari 2025.
(Dok. Polresta Pekanbaru)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang wanita yang berprofesi sebagai Bidan, Erni Juliani (49) diduga menjual bayi di Media sosial TikTok bersama dua sindikat lainnya, Tutik Hariati (31) dan Aprita Tarigan (22).
Ketiganya ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru bekerjasama dengan Korem 031/Wirabima di Kecamatan Sail, Pekanbaru, Sabtu, 18 Januari 2025.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan bayi yang dijual di Medsos tersebut dipatok dengan harga beragam, mulai Rp20 juta hingga Rp35 juta.
"Keterangan sari tersangka TH, bayi tersebut diperoleh dari saudari EJ dan dipaksa mengakui itu anaknya. Bahkan dari keterangan TH, ia juga pernah menjual bayinya sendiri dengan alasan faktor ekonomi," ujar Kompol Bery, Senin, 20 Januari 2025.
Selanjutnya Penyidik juga melakukan interogasi kepada tersangka lainnya Erni Juliani yang memiliki peran sebagai perantara dan menjual bayi tersebut di TikTok.
"Hasil pemeriksaan, EJ menjual bayi tersebut ke AT seharga Rp25 juta. Dan bahkan EJ sudah 5 kali menjual bayi dan berkomunikasi di TikTok," jelas Bery.
Selanjutnya Penyidik kembali mencari informasi terhadap Afrita Tarigan yang juga sudah 5 kali menjual bayi di TikTok di Medan, Sumatera Utara.
Hingga saat ini, ketiga tersangka sudah ditangkap Polresta Pekanbaru dan tengah diperiksa lebih lanjut untuk diketahui dari mana bayi tersebut diambil. Serta keterlibatan sindikat lainnya dalam jual bayi di media sosial.
"Informasi sementara bayi tersebut diperoleh dari Bengkalis. Namun untuk lebih jelasnya kita sedang menggali informasi. Saat ini ada satu bayi yang dititipkan di RS Bhayangkara berusia 2 Minggu," tutup Bery.