Sejumlah Remaja Terjaring Razia Balap Liar di Pekanbaru, 25 Motor Diangkut Polisi

Remaja-balap-liar-diamankan-polisi.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 25 unit sepeda motor yang hendak digunakan untuk balap liar di Kota Pekanbaru diangkut Polsek Bukit Raya.

Puluhan sepeda motor tersebut diamankan dalam razia balap liar serta tindak pidana lainnya yang digelar di Polsek Bukit Raya bersama tim gabungan, guna menciptakan situasi aman dan kondusif.

Razia yang dimulai sejak Sabtu 18 Januari 2025 malam hingga Minggu dini hari ini digelar di 2 lokasi, yakni di depan Pos Gurindam 3 Jalan Jenderal Sudirman dan di persimpangan Jalan Arifin Ahmad-Jalan Paus, Kelurahan Tangkerang ,Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. 

Tim gabungan yang terdiri dari Sat Brimobda Polda Riau, Dit Samapta, Dit Lantas, Polresta Pekanbaru, Polsek Tenayan Raya, Polsek Sukajadi serta Polsek Bukit Raya ini juga menyisir tempat-tempat rawan kriminalitas. Polisi membubarkan sejumlah pemuda yang masih berkumpul di atas pukul 00.00 WIB.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, yang memimpin razia tersebut mengatakan bahwa razia ini digelar sebagai salah satu upaya pihak Kepolisian untuk mencegah aksi balap liar yang sangat membahayakan bagi pengendara lainnya serta mencegah adanya kelompok remaja bermotor yang melakukan tindakan kriminal, terutama di malam hari.


“Razia kali ini difokuskan dengan sasaran utama kendaraan bermotor yang digunakan untuk aksi balap liar, knalpot Brong, premanisme, sajam, C3, pungli, narkoba serta aksi tindak pidana lainnya yang ditimbulkan oleh kelompok geng motor,” kata Kapolsek, Minggu, 19 Januari 2025.

Sejumlah remaja yang diduga hendak balap liar juga dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.

“Bukan hanya kendaraannya saja, pengendaranya juga kita bawa ke Mapolsek untuk didata dan dimintai keterangan,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengharapkan, dengan kegiatan razia ini dapat mencegah gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Pekanbaru. 

“Kami juga mengimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar rumah melewati batas jam malam dan hendaknya orang tua juga tidak membiarkan apabila kedapatan anaknya merubah spesifikasi kendaraan bermotor terutama knalpot brong yang tidak sesuai aturan karena suara yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum,” tutupnya.