Pedagang Bakso Jadi Tersangka Usai Tikam Pedagang Kopi Hingga Tewas

Pedagang-Kopi-Tewas-Usai-Ditikam-Pedagang-Bakso-di-Sudirman.jpg
(Dok. Polsek Bukit Raya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pedagang Bakso, Kusumah Wahyudianto (33) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan adik sepupunya, Candra (25) sebagai DPO atas pengeroyokan dan tewasnya Pedagang kopi, Omson Saut Halomoan alias Tupang, Selasa, 14 Januari 2025 lalu 

Penjual kopi itu menghembuskan napas terakhir setelah duel dengan kedua tersangka di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru.

"Tersangka dua orang, KW dan CA" ujar Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, Sabtu, 18 Januari 2025.

Kompol Syafril juga mengatakan, Kusumah  telah dilakukan penahanan. Namun dia dibantarkan karena harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru karena luka yang diderita.

Selama di bantar, polisi melakukan penjagaan ketat terhadap Kusumah.

"Petugas melakukan penjagaan di rumah sakit," kata Kompol Syafnil.

Sementara, untuk Candra masih dalam pencarian aparat kepolisian. Dia kabur setelah menikam Simatupang dengan pisau.  

"Masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkapnya Syafnil.


Syafnil menjelaskan, pengeroyokan dipicu masalah lapak jualan di trotoar Jalan Sudirman, tempat korban dan tersangka menjajakan dagangannya.

Berawal ketika Simatupang tidak terima kalau Kusumah  berjualan terlalu ke depan. Terjadi keributan. 

"Korban  menampar KW," ungkap Kompol Syafnil.

Tidak terima, Kusumah mengambil kayu broti dan menghantamkannya ke punggung Simatupang. Perkelahian pun tak terhindarkan.

Emosi Simatupang makin memuncak. Korban mengejar Kusumah menggunakan pisau dan menikam bagian pinggang dan lengan kiri Kusumah.

Candra yang bekerja sebagai karyawan Simatupang, tidak terima dan datang membantu Kusumah. Mereka mengeroyok Kusuma hingga akhirnya korban ditikam menggunakan pisau yang dibawa Candra.

"CA dan KW masih punya hubungan famili, masih saudara sepupu, tapi CA anak buah korban. Terjadi pengeroyokan, CA menusuk korban," jelas Kompol Syafnil.

Simatupang yang berlumuran darah ambruk di lokasi kejadian. Korban kemudian dilarikan ke IGD Rumah Sakit Awal Bros untuk mendapat perawatan medis.

Simatupang mengalami lima luka tusukan di bagian kepala, leher, dagu, samping dada, dan punggung sedangkan Kusumah mengalami dua luka tusukan di bagian pinggul belakang dan lengan kiri. 

"Kondisi korban Simatupang saat itu sangat kritis. Korban sempat mendapatkan perawatan medis tapi nyawanya tidak tertolong," tutup Kompol Syafnil.

Akibat perbuatan itu, Kusumah dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Sementara Candra masih dalam proses pencarian aparat kepolisian.

Untuk barang bukti, polisi telah mengamankan tas selempang hitam, handphone merk Oppo, dan pisau korban dan sarung pisau yang digunakan Candra.