Klaim Ruko Tanpa Bukti Sah, Koperasi Simpan Pinjam ini Akhirnya Minta Maaf

Klaim-Ruko-Tanpa-Bukti-Sah-Koperasi-Simpan-Pinjam-ini-Akhirnya-Minta-Maaf.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) CU Makmur Bersama tanpa memiliki bukti sah dan resmi melakukan klaim sepihak atas ruko tiga pintu di Jalan Dharma Bakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya Payung Sekaki, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Bangunan yang diklaim merupakan milik Tomy Ho dengan Surat Hak Milik (SHM) tiba-tiba diklaim oleh KSP CU Makmur Bersama yang berkedudukan di Sumatera Utara.

Hal ini dituangkan dalam sebuah surat yang dilayangkan oleh legal koperasi kepada pemilik ruko, Tomy Ho pada 16 Desember 2024 lalu. Salah satu poin di surat itu menuliskan bahwa tanah tempat berdirinya ruko tersebut adalah milik salah satu anggota koperasi inisial BHS.

Tanah tersebut merupakan jaminan atas pinjaman BHS kepada koperasi. Atas klaim tersebut, pemilik ruko Tomy Ho menegaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah miliknya dan tidak ada kaitannya dengan BHS. 

"Bangunan ruko tempat tinggal kita disebut sebagai tempat sarang burung walet dibangun di tanah milik salah satu anggotanya yang katanya anggotanya tersebut sudah tidak dapat dihubungi," kata Tomy, Jumat, 17 Januari 2025.


"Saya tegaskan disini ini rumah tinggal bukan sarang burung walet. Mereka juga mengirimi kami surat untuk melakukan pertemuan guna membuat kesepakatan perdamaian. Seakan membenarkan bahwa tanah dan bangunan kami ini milik orang lain. Yang berhutang siapa, yang memberi hutang siapa terus ke kami membuat kesepakatan damai," imbuhnya.

Lucunya kata Tomy, tanah yang di klaim tersebut berukuran selebar 44,5 meter, sedangkan tanah yang ditempati saat ini berukuran lebar 17,5 meter. Salah satu dari perwakilan koperasi bahkan menyebutkan tidak mengetahui secara pasti dimana letak tanah yang mereka cari.

"Mereka pun tidak tahu pasti letak objeknya surat tanah yang diagunkan itu dimana. Kalau mereka mengatakan tidak tahu letak tanah mereka sebenarnya, kenapa disini (surat) mengatakan berdiri bangunan ruko sarang walet yang menurut informasi dibangun oleh saya. Pada akhirnya mereka minta maaf, kan mereka ngomong sendiri dan itu kecerobohan," tegas Tomy.

Dari pantauan di lokasi, sempat terjadi ketegangan antara legal dari koperasi dengan pemilik bangunan. Akhirnya setelah dijelaskan, mereka mereka mengakui telah salah alamat dan telah meminta maaf.

Perwakilan koperasi mengungkapkan bahwa informasi yang mereka terima sebelumnya berasal dari pihak RT lama, yang ternyata kurang valid.

"Kami hanya bermaksud mengklarifikasi. Namun, setelah melihat fakta di lapangan, kami merasa malu dan meminta maaf atas kesalahpahaman ini."

"Ke depan, kami akan lebih hati-hati dalam menangani informasi semacam ini," tutup salah seorang perwakilan koperasi.