Bantah SP3 Kasus SPPD Fiktif, Kombes Ade: Justru Dipercepat Penanganannya

Kombes-Ade-Kuncoro3.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Belakangan berkembang isu penghentian atau SP3 kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) SPPD Fiktif DPRD Riau. Isu ini muncul seiring bergantinya kepemimpinan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan yang kini menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, menggantikan Kombes Nasriadi, menegaskan bahwa perkara SPPD fiktif akan terus berjalan di tangannya.

"Saya ingin menekankan kepada mereka yang beranggapan bahwa dengan bergantinya kepemimpinan, kasus ini tidak akan dilanjutkan. Justru kami akan mempercepat penanganan kasus ini, dan kami pastikan kasus ini tetap berjalan," ujar Kombes Ade Kuncoro didampingi Kasubdit III, AKBP Gede Prasetia Adi, Jumat 17 Januari 2025.

Sementara itu, Polda Riau bahkan telah mengumpulkan ratusan ASN, tenaga ahli, hingga honorer DPRD Riau yang diduga menerima aliran dana SPPD fiktif. Mereka dikumpulkan di Ruang Medium DPRD Riau.

"Kami sengaja mengumpulkan pelaksana yang terdiri dari ASN, tenaga ahli, maupun honorer di DPRD Riau yang menerima aliran dana terkait dengan perkara Tipidkor SPPD fiktif tahun anggaran 2020-2021," jelasnya.


Kombes Ade Kuncoro mengatakan mereka dikumpulkan untuk dimintai pertanggungjawaban dengan mengembalikan aliran dana tidak sah yang telah diterima.

"Saya memberikan penekanan kepada mereka untuk mengembalikan uang yang mereka terima kepada penyidik, yang akan disita sebagai barang bukti dalam penanganan perkara ini. Saat ini, barang bukti uang yang sudah disita penyidik mencapai sekitar Rp7,1 miliar," tambahnya.

Selain uang tunai yang telah disita, penyidik juga telah menyita berbagai aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. Kombes Ade berharap bahwa dengan dikumpulkannya seluruh pihak yang terlibat, mereka akan secara sadar menyerahkan uang yang diterima untuk disita, yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan kerugian negara.

"Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat dengan sukarela mengembalikan dana yang telah diterima untuk disita sehingga kami bisa menambah recovery aset kami," tutup Akpol 2000 itu.

Selain itu, kata Kombes Ade, penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.

"Insya Allah, akhir bulan ini hasil audit BPKP sudah bisa selesai, dan kami bisa melanjutkan ke tahap pemeriksaan ahli, gelar perkara, serta penetapan tersangka," tambah Ade.