401 Pegawai DPRD Riau Terima Dana SPPD Fiktif, Diminta Kembalikan Jelang Akhir Januari

Ilustrasi-korupsi2.jpg
(kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 401 pegawai DPRD Riau terindikasi menerima aliran dana dari perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020-2021. Mereka diberi waktu hingga akhir Januari 2025 untuk segera mengembalikan dana tersebut.

Plt Sekwan DPRD Provinsi Riau, Khuzairi mengatakan hal tersebut sesuai arahan Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, saat mengumpulkan seluruh penerima dana di ruang medium DPRD Provinsi Riau, Jumat 17 Januari 2025 pagi.

"Sejak pagi ini, ada 401 pegawai kita yang dikumpulkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Terkait aliran dana SPPD fiktif, jadi pegawai yang menerima diminta segera mengembalikan. Waktunya sampah akhir Januari 2025," ujarnya.


Ia menjelaskan, dalam agenda pertemuan ini ada sekitar 273 pegawai yang hadir. Sisanya terkendala karena ada kegiatan dinas. 

Sementara itu, seperti apa teknis pengembalian anggaran tersebut, pihaknya mengaku masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

"Kita juga masih menunggu teknisnya seperti apa. Kita juga belum tahu apa tindakan lanjutan dari Polda setelah dana dikembalikan," pungkasnya.