12 TPS Tak Berizin di Dumai Ditutup, 1.500 Buruh Nganggur Sejak November

Ilustrasi-buruh5.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aliansi Buruh Pergudangan Dumai mengeluhkan aturan yang berlaku pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 08 dan 09 Tahun 2020 yang mengatur perizinan Tempat Pergudangan Sementara (TPS) bagi barang impor dan ekspor. 

Perwakilan Aliansi, Agus Budianto mengatakan PMK tersebut mewajibkan TPS untuk mengurus perizinan sebelum beroperasi. Aturan ini berdampak pada penutupan seluruh TPS yang belum mengurus izin di Kota Dumai. 

"Ada 13 TPS di Kota Dumai yang selama ini beroperasi, jumlah buruh yang bekerja di sana berkisar 1.500 buruh. Akan tetapi, sejak penegasan aturan tersebut, 12 TPS ditutup sejak November 2024 dan kami tidak bisa bekerja," ujarnya.

Oleh karenanya, pihaknya meminta DPRD Provinsi Riau agar memfasilitasi antara pengelola TPS, buruh dan Kementerian Perekonomian RI, agar dapat menemukan solusi yang tepat bagi seluruh pihak. 

"Kami minta agar setidaknya TPS diberikan waktu untuk mengurus izin, sehingga kami juga dapat kembali bekerja. Kalau langsung ditutup begini, tidak ada kehidupan bagi buruh," jelasnya.


Selain itu, pihaknya juga berharap pihak pembuat aturan mengenai perizinan tersebut juga memberikan pendampingan bagi pengelola TPS mengurus izin.

Ia menegaskan, penutupan TPS ini juga akan memberikan dampak negatif bagi pemasukan daerah dan negara. Pasalnya, apabila TPS terbatas, maka pelabuhan juga akan sepi dan pendapatan dari sektor bea dan cukai akan berkurang dari Dumai.

"Kami saja di TPS sudah 1.500 orang yang terdampak, nanti kalau sampai pelabuhan pun sepi, bisa lebih banyak lagi (buruh yang kehilangan pekerjaan, red)," pungkasnya.