RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat menetapkan status darurat sampah terhitung, Rabu 15 Januari 2025. Ada rencana status darurat sampah ini bakal berlangsung selama tujuh hari hingga 21 Januari 2025.
Roni menegaskan bahwa penetapan status darurat sampah ini untuk percepatan penanganan sampah. Pemerintah kota tidak mungkin membiarkan persoalan sampah di awal tahun semakin kompleks.
"Kita harus mengambil tindakan cepat, makanya kami membuat status darurat sampah, mengambil waktu tujuh hari," tegasnya.
Pemko mengerahkan armada angkutan tambahan dari sejumlah dinas. Rinciannya DLHK sebanyak 18 unit truk, lalu dari Dinas PUPR sebanyak enam unit truk dan Dinas Perkim Kota Pekanbaru sebanyak empat unit truk.
"Itu semua bisa kita kerahkan, tentu pertanyaannya apa kita membantu PT. EPP, tentu tidak. Tapi kita menyelesaikan sampah ini selama tujuh hari ini," jelasnya.
Dirinya menargetkan darurat sampah selama tujuh dan setelah itu pengangkutan sampah kembali normal. Roni menegaskan bahwa pemerintah kota tidak memanfaatkan situasi untuk mengambil anggaran darurat.
"Kita tidak ada menggunakan anggaran APBD dalam hal ini. Minyak juga ditanggung oleh pihak ketiga," ujarnya.
Dirinya menilai status darurat sampah ini diambil karena operator tidak mampu menuntaskan pengangkutan dengan semua armada yang ada. Apalagi banyak tumpukan sampah yang sudah berhari-hari tidak terangkut.