Sopir Bus TMP Jadi Tersangka usai Tabrak Pelajar Hingga Tewas

tmp.jpg
(Laras Olivia/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sopir bus Trans Metro Pekanbaru (TMP), Syafrizal (47 tahun) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Pekanbaru, Rabu, 15 Januari 2025.

Syafrizal ditetapkan sebagai tersangka setelah bus TMP yang dikemudikannya menabrak seorang pelajar, Roy Marten yang saat itu tengah joging.

"Pengemudi bus TMP sudah tersangka karena ada kelalaian dari sopir,” ujar Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP I Made Juni Artawan,  Rabu, 15 Januari 2025.

Roy Marten meninggal dunia sebelum mendapat perawatan medis, peristiwa ini terjadi pada pekan lalu di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Payung Sekaki.

Terhadap sopir itu, jelas AKP I Made, langsung melakukan penahanan agar proses penyelidikan lebih cepat dilakukan.

“Hari ini dilakukan penahanan untuk sopirnya,” tutupnya.


Sebelumnya, bus TMP nomor polisi BM 7636 JU yang dikemudikan oleh Syafrizal (47 tahun) bergerak di Jalan Soekarno Hatta.

"Saat itu, bus datang dari arah utara menuju arah selatan, sesampainya di depan SD Darma Yudha, ia menabrak korban," ujarnya.

Korban saat itu sedang menyebrangi jalan, yang kemudian ditabrak oleh bus.

"Korban saat itu sedang joging, ia tidak melihat adanya bus yang datang. Diduga bus yang dikemudikan oleh Syafrizal tidak berkonsentrasi, dan tidak berhati –hati, serta pada saat mengemudi tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut," jelasnya.

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat.

"Korban meninggal saat berada di rumah sakit," ungkapnya.

Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian, dan melakukan olah TKP.

"Pengemudi bus saat ini sudah kita amankan, untuk statusnya akan menunggu gelar perkara," pungkasnya.