RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kota Pekanbaru untuk pertama kalinya nyatakan status darurat sampah. Penetapan status tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025 Tentang Penetapan Status Darurat Sampah, yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat, Selasa 14 Januari 2025.
Penetapan status darurat sampah yang berlaku sepekan ke depan ini untuk menjaga terjadinya pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang terjadi saat ini serta dalam rangka untuk melaksanakan pelayanan di bidang persampahan.
Dalam SK ini, pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melakukan sejumlah hal untuk mengatasi persoalan sampah.
DLHK menyediakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah untuk pengangkutan sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Selain itu juga menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melaksanakan pengangkutan sampah dari sumber sampah dan TPS ke TPA.
Semenrara umtuk biaya bahan bakar minyak dalam melaksanakan pengangkutan sampah dari sumber sampah dan TPS ke TPA menjadi beban dan tanggung jawab pihak ketiga yang telah ditetapkan sebagai penyedia jasa angkutan persampahan tahun 2025.
Tonase sampah yang diangkut dengan menggunakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah DLHK dari sumber sampah dan TPS ke TPA tidak menjadi perhitungan pembayaran dari realisasi tonase angkutan.
Selama masa darurat sampah, DLHK diminta memberitahukan kepada masyarakat untuk mengurangi produksi sampah, memperbanyak kawasan bebas sampah, mengolah sampah organik secara mandiri, dan mengurangi penggunaan plastik.
Seperti diketahui, persoalan sampah di Kota Pekanbaru belum kunjung teratasi meski kini dikelola oleh pihak ketiga. PT Ella Pratama Perkasa (EPP) bahkan sudah beroperasi sejak awal tahun 2025 sebagai penyedia jasa angkutan persampahan.
Namun kinerja operator dinilai tidak maksimal lantaran sampah masih saja menumpuk di sejumlah titik maupun ruas jalan Kota Pekanbaru. Kondisi ini pun menuai banyak keluhan dari masyarakat.
Operator angkutan sampah ini sudah menandatangani kontrak kerjasama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk 6 bulan kedepan. PT EPP mengangkut sampah dari 3 kawasan, dengan nilai kontrak Rp 33 Miliar.