Hadapi Kekerasan Mantan Suami, Nurselfiana Tunggu Kepastian Hukum

Hadapi-Kekerasan-Mantan-Suami-Nurselfiana-Tunggu-Kepastian-Hukum.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus yang melibatkan hak asuh anak dalam gugatan perceraian antara Nurselfiana (29 tahun) dan suaminya, Terisno, tengah menjadi perhatian di Pengadilan Agama Pekanbaru. 

Proses sidang untuk memutuskan nasib hak asuh anak mereka masih berlangsung, sementara penggugat, Nurselfiana, menuntut perlindungan hukum dan kepastian atas hak asuh anaknya yang menurutnya terancam karena tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya.

Menurut seorang perwakilan dari Bagian Hukum di Pengadilan Agama Pekanbaru, Varhani, pihak pengadilan saat ini masih menunggu keputusan hakim terkait berbagai tuntutan yang diajukan dalam perkara ini. 

"Proses sidang masih berjalan. Kami belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai apakah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dilaporkan akan diputuskan dalam sidang. Kita tunggu saja bagaimana keputusan hakim nanti," ujar Varhani, Rabu, 15 Januari 2025.

Dalam permohonan yang diajukan ke Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru dengan nomor perkara 1944/PTD.G/2024/PA.PBR, Nurselfiana menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Terisno selama ini telah memberi dampak buruk bagi dirinya dan anak mereka. 

Dalam surat permohonan yang disampaikan, Nurselfiana mengungkapkan kekhawatirannya terkait masa depan anak jika hak asuh jatuh ke tangan ayahnya.

"Saya sangat berharap agar hak asuh anak diberikan kepada saya sebagai ibunya. Hal ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa apabila hak asuh jatuh kepada ayahnya, anak dapat diperlakukan kasar, sebagaimana saya pernah mengalami perlakuan kasar dari Terisno."


"Terisno memiliki sifat temperamental dan mudah emosi dan di khawatirkan dapat berdampak buruk pada anak," sebut Nurselfiana dalam permohonan tersebut.

Lebih lanjut, Nurselfiana juga menambahkan bahwa Terisno, mantan sumainya, tidak peduli dengan anak dan bahkan sering melakukan kekerasan di depan anak mereka. 

"Kekerasan yang dilakukan Terisno bahkan dilakukan di depan anaknya hingga dapat mengganggu mental anaknya," ujar Nurselfiana. Ia juga khawatir anak mereka akan diarahkan ke agama Buddha, yang tidak sesuai dengan keyakinannya sebagai seorang Muslim, jika hak asuh diberikan kepada Terisno.

Nurselfiana juga menyampaikan bahwa Terisno tidak akan dapat mengasuh anak mereka secara langsung, mengingat kesibukannya yang padat. 

"Apabila hak asuh anak diberikan kepada Terisno, besar kemungkinan anak akan diasuh oleh pengasuh atau dititipkan kepada keluarganya, karena Terisno tidak akan mungkin dapat mengurus anak secara langsung," lanjutnya.

Di sisi lain, Nurselfiana berkomitmen untuk tetap menjaga hubungan anak dengan ayahnya, meskipun ia khawatir akan dampak buruk jika anak tinggal bersama Terisno. 

"Saya tidak akan pernah memisahkan anak dari ayahnya. Hingga saat ini, setiap akhir pekan, saya selalu memberikan kesempatan bagi anak untuk bertemu dengan ayahnya, karena saya tidak ingin memutuskan hubungan antara anak dengan ayahnya," ungkapnya dengan penuh harapan.

Namun, Nurselfiana juga menceritakan pengalamannya yang pernah dipisahkan dari anaknya selama satu minggu penuh, di mana akses komunikasi pun dihentikan sepenuhnya. 

"Saya sendiri pernah mengalami dipisahkan dari anak saya selama satu minggu, di mana akses untuk berkomunikasi dengan anak pun dihentikan sepenuhnya," katanya, menyampaikan betapa sulitnya situasi tersebut baginya.

Melalui permohonan yang diajukan, Nurselfiana berharap agar keputusan hakim dapat berpihak pada kebaikan anak mereka. Ia menginginkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung. 

"Dengan ini, saya memohon agar keadilan dapat diberikan kepada saya demi kebaikan anak, serta untuk memastikan pertumbuhan dan perkembangannya berjalan dengan baik dalam lingkungan yang aman," tutupnya.