RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pj Walikota Pekanbaru menetapkan status Kota Pekanbaru Darurat Sampah mulai 15 Januari hingga 21 Januari 2025. Kebijakan ini dikeluarkan dalam upaya menanggulangi tumpukan sampah akibat belum efektifnya kinerja PT Ella Pratama Prakasa sebagai pihak ketiga.
Akan tetapi, Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama yang merupakan Dapil Kota Pekanbaru, mengatakan penetapan status Darurat Sampah adalah pertimbangan yang kurang matang dan justru merusak citra Kota Pekanbaru.
Menurutnya, status ini juga akan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan bisa berdampak negatif terhadap investasi yang masuk ke Pekanbaru.
"Investor yang ingin berinvestasi di Pekanbaru juga akan mempunyai pertimbangan. Mereka akan ragu jika melihat kota yang dikelola dengan cara seperti ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, status darurat bisa ditetapkan jika kota sudah dalam kondisi krisis yang sangat besar, tidak terkendali, dan mengancam keselamatan atau kesehatan masyarakat.
"Jika sampah hanya menumpuk di TPS, itu masih wajar. Yang penting adalah optimalisasi pengangkutan sampah, misalnya dengan memperbanyak jam kerja pihak ketiga yang bertanggung jawab. Tidak perlu menerbitkan SK darurat seperti ini," jelasnya.
Ia juga mempertanyakan alasan Pj Walikota Pekanbaru yang mengeluarkan SK Status Darurat Sampah tanpa mengkoordinasikan terlebih dahulu kepada Forkopimda.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Andry Saputra, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima undangan untuk membahas penetapan status darurat ini bersama Forkopimda.
"Kami tidak pernah diundang untuk rapat terkait masalah ini. Keputusan tersebut diambil sepihak tanpa koordinasi dengan pihak terkait," jelasnya.
Keputusan ini semakin memperlihatkan ketidaksesuaian antara kebijakan pemerintah dan ekspektasi masyarakat.