RIAU ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan mantan ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, buntut kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi telah dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 14 Januari 2025.
Dikutip dari KUMPARAN, Rabu, 15 Januari 2025, Rudi adalah Ketua PN Surabaya ketika perkara Ronald Tannur mulai terdaftar di sana pada Maret 2024.
Rudi diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya. Lisa mengenal Rudi melalui eks pejabat MA, Zarof Ricar.
Dirdik Jampidsus Abdul Qohar menyampaikan, pihaknya turut menyita sejumlah uang senilai Rp21 miliar dari rumah Rudi di Jakarta Pusat dan Palembang.
"Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura dan rupiah," ujarnya.
Uang hasil sitaan tersebut lalu dipamerkan Kejagung dalam konferensi pers. Tampak ada beberapa gepokan uang rupiah pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Selain itu, ada pula mata uang asing seperti dolar AS dan dolar Singapura. Beberapa di antaranya disimpan dalam amplop.
Berikut rincian uang yang ditemukan penyidik:
-
Rp1.728.844.000;
-
USD388.600; dan
-
SGD1.099.626.
"Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000," beber Qohar.
Rudi diduga menerima SGD63 ribu atau senilai Rp749.870.100. Namun, sebesar SGD20 ribu di antaranya belum sampai ke tangannya. Meski demikian, ternyata ada uang hingga Rp21 miliar yang ditemukan penyidik dari hasil penggeledahan.
"Kami juga penyidik bingung juga kalau menemukan uang sebanyak itu. Untuk itu kelebihan uang ini nanti akan kita dalami dari mana uang itu berasal," tuturnya.