RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan internasional.
Dalam sebuah pengungkapan besar yang dilakukan pada awal tahun 2025, Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 53,6 kilogram dan 49.682 butir ekstasi yang diselundupkan dari negara tetangga Malaysia.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya besar dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo-Gibran, untuk menciptakan Indonesia bebas narkoba.
"Ini adalah bukti komitmen kami dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam menanggulangi masalah narkoba yang sudah menjadi ancaman serius,” ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa,, 14 Januari 2025.
“Sebagai bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden RI, kami tidak akan berhenti melakukan penegakan hukum yang tegas," imbuhnya.
Pengungkapan berawal pada Kamis, 9 Januari 2025, ketika tim Subdit II Direktorat Narkoba Polda Riau, yang dipimpin oleh Kompol Fajri, melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tim langsung melakukan pengintaian dan memetakan lokasi potensial.
Setelah melakukan pengamatan yang intensif, tim berhasil mengamankan tiga tersangka di lokasi kejadian (TKP) dengan barang bukti yang mencengangkan: 53 kilogram sabu dan hampir 50 ribu butir ekstasi.
Keberhasilan ini tidak hanya berkat ketepatan intelijen, tetapi juga berkat koordinasi yang solid antara jajaran Polda Riau dan masyarakat yang peduli.
Terpisah, Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan langkah penting dalam mengatasi masalah narkoba yang semakin meresahkan.
"Bagi para bandar narkoba, kami sampaikan bahwa jangan coba-coba bermain di Riau. Kami akan terus mengungkap dan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba. Kami berkomitmen untuk menjadikan Riau dan Indonesia lebih baik dengan memberantas narkoba," tegas Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Tidak berhenti pada penangkapan pertama, Polda Riau melanjutkan penyelidikan dengan melakukan kontrol delivery, yang kemudian mengarah pada penangkapan satu tersangka lagi di Pangkalan Kerinci.
Melalui upaya keras ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap bahwa sabu yang disita berasal dari jaringan internasional yang mengoperasikan sindikat narkoba lintas negara.
Polda Riau, dalam upaya memberantas peredaran narkoba, juga telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, BNNP, dan Bareskrim Polri untuk memastikan bahwa sindikat ini dapat diberantas sampai akar-akarnya.
Irjen Iqbal menambahkan bahwa meskipun penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas, pihak kepolisian tetap mengutamakan prinsip hukum yang berkeadilan.
"Tindak tegas memang harus dilakukan, tetapi semua langkah kami harus terukur. Jika pengedar narkoba mengancam nyawa orang lain, kami akan bertindak dengan cara yang tidak kenal ampun," jelasnya.
Sebagai penutup, Kapolda Riau menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh tim yang terlibat dalam pengungkapan ini, khususnya kepada Subdit II, Kompol Fajri serta seluruh anggota yang berperan aktif.
"Ini adalah prestasi besar yang menunjukkan bahwa polisi terus berkomitmen untuk menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba," tutup Akpol 1991 itu.