Sempat Melawan, Bandar Ganja di Indragiri Hulu Berhasil Diringkus Polisi

Sempat-Melawan-Bandar-Ganja-di-Indragiri-Hulu-Berhasil-Diringkus-Polisi.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penangkapan dramatis seorang bandar ganja terjadi di Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu pada Jumat, 10 Januari 2025.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri yang harus bergelut dengan tersangka sebelum berhasil melumpuhkannya.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan bahwa pelaku inisial HD alias Sihen alias Hendri (28), ditangkap saat membawa ganja kering siap edar seberat 17,51 gram. 

Informasi awal penangkapan berasal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka di sebuah kebun milik masyarakat.

"Kapolsek dan anggota Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan warga,” ujar Aiptu Misran, Selasa, 14 Januari 2025. 

“Saat ditemukan sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka sedang menunggu pembeli. Namun, ia melawan saat hendak ditangkap sehingga terjadi pergumulan sebelum berhasil diamankan," imbuhnya.


Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan delapan bungkus ganja kering dalam plastik dan kertas, uang tunai Rp425 ribu hasil penjualan, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Polisi juga menyita mancis dan kantong plastik sebagai barang bukti tambahan.

Berdasarkan pengakuan Hendri, ganja tersebut siap dijual kepada pelanggan yang telah memesan. Ia juga mengaku telah lama beroperasi di wilayah Desa Lubuk Sitarak dan sekitarnya.

Penyidikan tidak berhenti sampai di situ. Keesokan harinya, Sabtu, 11 Januari 2025 penyidik menggali informasi lebih dalam dari tersangka. 

Hasilnya, polisi menemukan kembali dua bungkus ganja kering dengan berat total sekitar 70 gram yang disimpan di rumahnya.

"Pengakuan tersangka membuka jalan bagi kami menemukan barang bukti tambahan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika aktif di wilayah ini," jelas Aiptu Misran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tegas Aiptu Misran.