RIAU ONLINE, PEKANBARU - Proyek pembangunan gedung di Kota Pekanbaru mesti mengantongi izin. Apalagi pembangunan gedung berlangsung di ruas jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Akmal Khairi menegaskan bahwa ketika pembangunan gedung terdapat pelanggaran, tentu gedung itu tidak punya izin.
Apabila memang mengurus izin tentu gedung itu mengikuti aturan dan rekomendasi yang ada.
"Ketika ada dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan, tentu lokasi itu tidak punya izin," jelas Akmal Khairi.
Dirinya mencontohkan, gedung di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan sekitarnya mesti punya Amdal Lalin. Pemilik mesti punya pertimbangan bahwa gedung itu tidak mengganggu arus lalu lintas ketika sudah beroperasional.
Pelanggaran yang ada bisa saja melanggar Peraturan Daerah (Perda). Ia mencontohkan ketika pembangunan gedung tidak ada Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, tentu pemilik melanggar Perda.
"Maka kita imbau agar pemilik bangunan memastikan diri, membangun sesuai dengan aturan dan rekomendasi dari dinas terkait," tegasnya.
Sementara itu, Satpol PP Kota Pekanbaru pada dasarnya siap menindak proses pembangunan gedung yang menyalahi regulasi Perda. Apalagi pembangunan gedung tanpa izin atau tidak punya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Tentu bakal kita tentu bakal tindak, apalagi kalau terbukti tidak ada PBG," ujar Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Menurutnya, tim satpol siap menindak pembangunan yang melanggar Perda. Pembangunan gedung jangan sampai menyalahi Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Pihak yang membangun gedung juga harus memiliki dokumen rekomendasi dari berbagai instansi. Terutama pihak yang hendak membangun gedung di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
"Kalau membangun di jalan protokol, tentu harus punya rekomendasi dari instansi terkait," tegasnya.