Gudang Penimbunan BBM Terbakar, Pertamina: Bukan Bagian dari Mitra

Warga-Sebut-Aktivitas-Penyalinan-BBM-di-Gudang-Rejosari-Saat-Tengah-Malam.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Insiden kebakaran gudang kayu tak berizin serta gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Gunung Raya, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis, 2 Januari 2025 hingga kini masih menjadi misteri.

Banyak kejadian janggal pasca insiden kebakaran, mulai dari belasan drum Pertamina disembunyikan dari TKP. Kemudian ditemukan kerangka baby tank sebanyak 5 unit. 

Informasi gudang BBM terbakar juga belum dipastikan apakah jenis solar atau minyak tanah.

Susanto August Satria, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut pun angkat bicara terkait kejadian ini. Pihaknya menegaskan bahwa gudang yang terbakar tidak termasuk dari mitra Pertamina.

"Adapun gudang yang terbakar, berdasarkan database bukan termasuk bagian dari mitra kami," katanya saat dikonfirmasi RIAU ONLINE, Senin 13 Januari 2025.

Ia menyebut, kejadian kebakaran tersebut merupakan ranah dari Aparat Penegak Hukum (APH) atau proses pemeriksaan dan investigasi dilaksanakan oleh tim kepolisian setempat.


"Pertamina Patra Niaga siap jika pihak Aparat Penegak Hukum (APH) memerlukan bantuan atau memerlukan keterangan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara untuk minyak tanah, sambungnya, saat ini sudah tidak ada lagi penjualan BBM jenis minyak tanah di Pekanbaru. "Saat ini sudah tidak ada penjualan BBM jenis minyak tanah di Pekanbaru," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menyebutkan tim Labfor Polda Riau akan memastikan gudang yang terbakar di Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, gudang minyak tanah atau solar.

"Kita akan berkoordinasi dengan Labfor Polda Riau untuk memastikan yang terbakar itu gudang minyak tanah atau minyak solar," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat, 3 Januari 2025.

Lanjut Bery, selain gudang minyak, gudang yang terbakar tersebut merupakan gudang penyimpanan kayu untuk papan cor. Gudang tersebut diketahui juga tidak memiliki izin.

"Gudang kayu berdasarkan hasil interogasi kita, membeli kayu tersebut ke Sawmil. Itu adalah kayu papan cor sekitar 70-80 kubik dan tidak berizin," ujar Kompol Bery,

"Jadi memang pemilik (Fauzi-red) membeli ke Sawmil kemudian mengumpulkan dan menjual ke masyarakat. Jenis kayunya kayu cor biasa," tutupnya.