Pemko: Gudang BBM Terbakar Tidak Ada Izin, Ilegal

Drum-diduga-berisikan-solar2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gudang kayu terbakar yang menyimpan BBM jenis solar di Jalan Gunung Raya, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis, 2 Januari 2025 malam tidak memiliki izin.

Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru, Norpendike Prakarsa menegaskan bahwa penimbunan berbagai jenis BBM itu tidak diperbolehkan. Ia menegaskan, aktivitas menimbun BBM jelas praktik ilegal yang dilarang.

"Kalau menimbun BBM, itu sudah ilegal, tidak boleh," tegasnya, Senin 13 Januari 2025.

Pria disapa Dike menyebut bahwa yang diperbolehkan hanya SPBU dan SPBE, lalu izin pangkalan gas elpiji. Namun untuk semua itu, pengurusan izinnya bukan di DPMPTSP Kota Pekanbaru. Pengelola harus mengurus izin ke pemerintah pusat.


"Sebab itu masuk dalam risiko tinggi. Jadi itu diurus izinnya di pemerintah pusat, kementerian terkait," paparnya.

Dike menjelaskan bahwa aktivitas ini memang ilegal ketika sudah melakukan praktik timbun BBM. Ia mengingatkan kepada warga agar melapor ketika mendapati aktivitas ilegal tersebut.

Diberitakan sebelumnya, gudang penyimpanan BBM jenis solar sudah lebih dari tiga tahun beroperasi. Sejumlah warga mengeluhkan kondisi sumur tercemar minyak solar usai insiden kebakaran.

Bahkan warga sekitar juga menyebutkan ada bunker yang disimpan dalam gudang tersebut untuk melakukan penimbunan BBM solar. Proses pembongkaran minyak solar dilakukan sekitar pukul 23.00 - 02.00 WIB di beberapa gudang di sekitar lokasi.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum dapat memastikan yang terbakar tersebut adalah gudang minyak solar. Polisi menegaskan kalau yang terbakar adalah gudang minyak tanah.