KPU Riau Dampingi KPU Kabupaten/Kota di Sidang Sengketa Pilkada MK

Ketua-KPU-Provinsi-Riau-Rusidi-Rusdan.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Provinsi Riau melakukan pendampingan kepada 7 KPU kabupaten/kota yang menjalani sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau 2024, yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di antaranya, Kabupaten Kuantan Singingi, Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Kota Dumai, dan Pekanbaru.

Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, pendampingan dilakukan mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen penting, serta persiapan jawaban atas pokok permohonan yang diajukan pemohon.

"Kita juga persiapkan pengacara dan pengacara negara," jelasnya.

Sidang Pilkada bagi kabupaten/kota ini dijadwalkan akan berlangsung mulai 16 Januari hingga 3 Februari 2025. 


Gugatan Pilkada diajukan oleh pasangan calon (Paslon) yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota.

Beberapa gugatan diantaranya terkait dugaan pelanggaran prosedural, ketidaksesuaian hasil hitung suara, serta isu pelanggaran kampanye yang mempengaruhi hasil Pemilihan. 

Meskipun demikian, KPU Provinsi Riau memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami siap menghadapi proses sengketa yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada,” ujar Rusidi Rusdan. 

“Semua tahapan yang telah dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kami percaya Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sengketa ini dengan adil dan bijaksana," imbuhnya.

KPU Riau juga memastikan telah memberikan akses penuh kepada pengawas, saksi dari setiap pasangan calon, dan masyarakat untuk memantau seluruh proses mulai dari pencoblosan hingga penghitungan suara. 

Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas pilkada dan menghindari kecurangan dalam tahapan pemilihan.