Mantan Ketua dan Bendahara LAMR Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Mantan-Ketua-dan-Bendahara-LAMR-Jadi-Tersangka-Dugaan-Korupsi.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Yose Saputra yang sebelumnya terseret kasus pelemparan kepala anjing ke rumah dinas Pejabat Kajati Riau kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Jumat, 10 Januari 2025.

Mantan anggota DPRD dan Ketua LAMR Pekanbaru itu menggunakan rompi orange memasuki mobil tahanan di depan Kejaksaan Negeri Pekanbaru bersama mantan bendahara LAMR, Ade Siswanto.

Proses tahap II dan penahanan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

"Benar. Kita menerima pelimpahan tahap II tersangka inisial YS dan AS," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero.

Dikatakan Niky, keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1 miliar yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) kepada LAMR Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2020. 

Saat rasuah terjadi, Yose Saputra merupakan Ketua LAMR Pekanbaru dan Ade Siswanto menjabat Bendahara.


Usai tahap II, lanjut Niky, kedua tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Dalam masa itu, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," pungkas Niky.

Dari informasi yang dihimpun, dana yang seharusnya digunakan untuk operasional LAMR tidak sepenuhnya sesuai peruntukan. Kegiatan operasional yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban dana diduga fiktif, dan ada mark-up.

Yose Saputra, Ketua LAMR Kota Pekanbaru saat itu, diduga menyetujui laporan tanpa verifikasi dan menggunakan Rp70 juta untuk kepentingan pribadi. Sementara Ade Siswanto, selaku Bendahara, diduga memalsukan kuitansi dan membuat laporan keuangan fiktif dengan mark-up hingga Rp723.500.419.

Dari total hibah Rp 1 miliar, hanya Rp66.995.156 yang digunakan sesuai peruntukan, sementara Rp933 juta lainnya dinyatakan kerugian negara. Sebagian dana, Rp 209.504.425, telah dikembalikan ke kas daerah, tetapi kerugian negara masih mencapai Rp723.500.419.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yose sendiri sebelumnya pernah dihukum selama 9 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan berupa teror kepala anjing ke rumah seorang Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2021 lalu.