RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap mantan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru inisial YS atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Pemerintah Pekanbaru.
Wakasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Markus Sinaga mengatakan, kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2020. Selain YS, penyidik juga menangkap AS yang saat itu menjabat sebagai bendahara LAM Kota Kota Pekanbaru.
"Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi tanggal 19 Januari 2024. Kasusnya terhadap penggunaan dana hibah Pemerintah Pekanbaru sejumlah Rp1 miliar," ujar Markus, Jumat, 10 Januari 2025.
AKP Markus menambahkan, pembiayaan belanja hibah yang dilakukan oleh kedua tersangka melalui 2 tahap, tahap pertama sebesar Rp400 juta fan tahap 2 sebesar Rp600 juta.
"Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan dan operasional LAM Pekanbaru selama 2020 dan pembayaran utang 2019, namun kegiatan tersebut diduga fiktif dan mark up dan ada merugikan negara," jelasnya.
Kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi tersebut dari bulan Juli hingga Desember tahun 2020.
Untuk pasal yang ditetapkan oleh kedua tersangka Pasal 2 Ayat 1 UUD 31 tahun 1999 yang diubah nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Untuk barang bukti yang kita sita ada surat dokumen permohonan hibah dari LAM Pekanbaru kepada Pemerintah Pekanbaru. Kemudian surat dokumen pencairan dana hibah dari Pemerintah Pekanbaru tahun 2020 kepada LAM Pekanbaru," terangnya.