RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kombes Ade Kuncoro Ridwan resmi menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau menggantikan Kombes Nasriadi yang dimutasi ke Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.
Kombes Ade Kuncoro sebelumnya menjabat sebagai Wadireskrimsus Polda Kepri. Kombes Ade menegaskan komitmennya menuntaskan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sedang berjalan.
"Insyaallah komitmen saya, saya akan segera menuntaskan perkara-perkara yang masih berjalan baik atensi ataupun tidak, termasuk Tipidkor," ujar Kombes Ade Kuncoro, Kamis, 9 Januari 2025.
Satu di antaranya adalah perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau periode 2020-2021. Kombes Ade berjanji akan melakukan langkah percepatan untuk menentukan kepastian hukum dari kasus tersebut.
"Kita akan terus menyampaikan perkembangan progres perkara tipidkor kepada rekan-rekan media yang saat ini ditangani penyidik," pungkasnya.
Sementara itu, Polda Riau belum kunjung menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021 dengan alasan belum ada kepastian kerugian keuangan negara.
Direktur Kriminal Khusus saat itu, Kombes Nasriadi, mengungkap pihaknya belum bisa menetapkan tersangka dalam perkara ini lantaran masih menunggu hasil penghitungan keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
"Alasan kita belum menetapkan tersangka hingga saat ini karena menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP," ujar Kombes Nasriadi didampingi Kasubdit III Kompol Gede Prasetia Adi dan Tim Investigasi BPKP Riau, Sjahroel Hidayat Selasa, 24 Desember 2024.
Lebih lanjut, kata Nasriadi, penghitungan final dari BPKP menjadi satu dari sejumlah syarat penetapan tersangka dalam perkara ini.
"Perhitungan kerugian negara masih berlanjut dan belum final. Sementara Total ada Rp130 miliar yang baru dihitung dan akan bertambah," jelasnya.
Nasriadi menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencegah calon tersangka bepergian ke luar negeri.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar calon tersangka tidak melarikan diri atau membawa hal lainnya ke luar negeri," tegas Nasriadi.